Pakar Hukum Dorong Masyarakat agar Berani Melapor Dugaan Tindak Pidana

  • 04 Jul 2026 14:53 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon ­– Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Pelapor juga mendapatkan perlindungan hukum melalui mekanisme yang telah disediakan negara.

Dosen Fakultas Hukum UGJ sekaligus Advokat, Dr. H. Dadan Taufik Fathurohman, SH., MH., MKn, mengatakan perlindungan bagi saksi maupun korban telah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Salah satunya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas memberikan perlindungan kepada pelapor dan korban tindak pidana.

“Jangan takut melapor karena negara telah menyediakan perlindungan bagi saksi dan korban melalui lembaga yang berwenang. Keberanian masyarakat menyampaikan informasi sangat penting dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya kepada RRI Rabu, 1 Juli 2026.

Menurutnya, proses hukum juga harus menjamin hak korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, korban berhak mendapatkan pemulihan secara menyeluruh, baik dari sisi medis maupun psikologis.

Di sisi lain, ia menegaskan tersangka tetap memiliki hak yang harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dadan juga menilai partisipasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum perlu dilakukan sesuai koridor hukum. Ia mengingatkan sayembara yang melibatkan penangkapan pelaku oleh masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Jika ada sayembara, sebaiknya dibatasi pada penyampaian informasi mengenai keberadaan pelaku, bukan penangkapan secara langsung. Penangkapan merupakan kewenangan aparat kepolisian agar hak-hak hukum setiap orang tetap terlindungi,” katanya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat menyaksikan dugaan tindak kekerasan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melapor kepada pengurus lingkungan seperti RT atau RW. Selanjutnya, laporan dapat diteruskan ke kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat korban kekerasan fisik, penyidik akan mengarahkan pembuatan Visum et Repertum sebagai alat bukti. Sementara pada kasus kekerasan psikis, korban juga dapat memperoleh pendampingan melalui instansi terkait agar proses hukum dan pemulihan berjalan secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....