Nikah Massal Gratis di Majalengka, 10 Pasangan Resmi Menikah
- 15 Jun 2026 17:54 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Sebanyak 10 pasangan pengantin mengikuti program nikah massal gratis yang digelar Panitia Hari Besar Keagamaan (PHBI) Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Senin 15 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Jatitujuh ini menjadi bagian dari rangkaian menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan mendapat perhatian khusus karena dihadiri langsung Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, yang turut menjadi saksi pernikahan para peserta.
Program nikah massal gratis di Majalengka ini diikuti pasangan dari berbagai desa di Kecamatan Jatitujuh. Sebagian besar peserta mengaku terbantu karena keterbatasan biaya menjadi kendala utama untuk melangsungkan pernikahan secara mandiri.
Salah satu peserta, Hari Setiawan dan Nunung asal Desa Pilangsari, mengaku bersyukur akhirnya dapat menikah melalui program tersebut.
"Kami sangat senang dan bersyukur bisa menikah. Apalagi acara ini gratis dan dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka," ujar mereka.
Hal serupa disampaikan Safei dan Anisah dari Desa Pangkalanpari. Keduanya mengaku rencana pernikahan sempat tertunda sejak tahun lalu karena faktor ekonomi.
"Kami sudah merencanakan pernikahan sejak lama, tetapi baru kali ini bisa terlaksana karena ada program nikah massal gratis," katanya.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, program nikah massal menjadi terobosan positif yang baru pertama kali digelar di Kabupaten Majalengka.
"Biasanya yang dilakukan adalah isbat nikah. Namun kali ini nikah massal bagi pasangan yang memang belum menikah secara resmi. Ini sangat baik karena membantu masyarakat membangun keluarga secara sah," kata Eman.
Ia menilai program tersebut mampu membantu masyarakat menekan biaya pernikahan tanpa mengurangi makna sakral sebuah akad.
Selain menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat dengan keterbatasan ekonomi agar tetap dapat melangsungkan pernikahan secara resmi sesuai aturan agama dan negara. (*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....