Penyuluh Sosialisasikan Program WHO 2026, Edukasi Sertifikasi Halal UMKM

  • 08 Jun 2026 09:26 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Salah satunya melalui sosialisasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar di Pasar Kramat, Desa Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang, Kamis 4 Juni 2026.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.239/DJ.III.V/HM.01/04/2026 serta surat Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat terkait dukungan Program Wajib Halal Oktober 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan penyuluh agama dan Pengawas Jaminan Produk Halal yang turun langsung memberikan edukasi kepada pedagang dan pelaku UMKM. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasaran.

Penyuluh agama dari KUA Dukupuntang, KUA Gempol, dan KUA Depok memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha mengenai prosedur pengajuan sertifikat halal. Selain menjadi bentuk perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan daya saing produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Penyuluh Agama Islam KUA Depok, Eka, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pengurusan sertifikat halal meskipun produknya memenuhi syarat. “Banyak pelaku usaha yang sebenarnya memiliki produk layak sertifikasi halal, tetapi belum memahami prosedurnya. Karena itu kami hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus pendampingan agar mereka tidak ragu mengurus sertifikat halal produknya,” ujarnya dikutip dari rilis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Cirebon sekaligus PIC Program WHO 2026, Rizka Zaininda, menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan beberapa skema sertifikasi halal yang dapat dipilih sesuai kebutuhan pelaku usaha. Salah satu yang menjadi perhatian adalah skema Self Declare atau SEHATI yang dapat diakses secara gratis oleh UMKM dengan bahan dan proses produksi sederhana.

“Untuk UMKM tersedia skema Self Declare atau SEHATI yang dapat diakses secara gratis bagi produk dengan bahan dan proses sederhana. Selain itu terdapat Self Declare Mandiri dengan biaya Rp230.000, serta skema reguler untuk produk yang memiliki proses dan bahan dengan tingkat kompleksitas lebih tinggi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan berlaku selamanya selama pelaku usaha menjaga kesesuaian produk dengan data yang didaftarkan. “Sertifikat halal berlaku selamanya. Namun apabila terdapat penambahan menu atau perubahan produk, pelaku usaha perlu melakukan pembaruan data dan verifikasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dukungan terhadap Program WHO 2026 juga datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon. Penata Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Kusdiono, mengatakan pihaknya terus berupaya mempermudah pelayanan perizinan bagi pelaku usaha. “Kami terus melakukan evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan mudah. Melalui kegiatan seperti ini, pelaku usaha dapat langsung memperoleh informasi dan pendampingan, baik terkait NIB maupun sertifikasi halal,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....