Desa Tambakbaya Kabupaten Kuningan, Jadi Model Desa Inklusif Disabilitas Mental
- 18 Mei 2026 08:12 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat layanan bagi penyandang disabilitas mental melalui kolaborasi lintas sektor dan pengembangan desa inklusif, salah satunya di Desa Tambakbaya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, yang ditetapkan sebagai replika model desa ramah disabilitas inklusif. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas mental memperoleh layanan dasar, diterima di lingkungan sosial, serta mendapatkan ruang untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara layak.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Ence Hadiat Rohanda, A.KS., M.Si., menyampaikan hal itu dalam dialognya bersama RRI Pro 1 Cirebon Rabu, 13 Mei 2026, bertema Merawat Harapan dari Tambakbaya, Desa Inklusif Ramah Disabilitas Mental. Menurutnya, tantangan penanganan disabilitas mental di Kabupaten Kuningan masih cukup besar karena kondisi penerima manfaat sangat beragam dan tersebar di berbagai wilayah.
Ence menjelaskan, berdasarkan estimasi Dinas Sosial di 32 kecamatan, jumlah penyandang disabilitas mental di Kabupaten Kuningan diperkirakan mencapai ribuan orang dengan kondisi berbeda-beda, mulai dari terlantar, hidup bersama keluarga dalam kondisi dipasung, hingga berada di lingkungan keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Pemerintah daerah, kata dia, tidak mungkin bekerja sendiri untuk menjangkau seluruh desa sehingga dibutuhkan kemitraan dan kolaborasi bersama berbagai pihak.
“Pemerintah tidak mungkin berkeliling ke 376 desa untuk memastikan layanan dasar bagi saudara-saudara kita yang disabilitas mental tersentuh layanan pemerintah. Kami menyadari masih kurang optimal, tapi berupaya merangkai kemitraan dan kolaborasi agar pemerintah tetap hadir,” ujarnya.
Ia menyebut, salah satu bentuk kolaborasi tersebut dilakukan bersama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rumah Antara Graha Berdaya yang selama ini membantu pendampingan penyandang disabilitas mental di lapangan. Kehadiran lembaga sosial dinilai membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan, pemulihan, hingga penguatan penerimaan sosial bagi penyandang disabilitas mental.
Terkait indikator desa ramah disabilitas mental, Ence menjelaskan bahwa Desa Tambakbaya telah memiliki legitimasi melalui surat keputusan Bupati Kuningan sebagai desa model inklusif. Konsep inklusif, menurutnya, bukan memberikan perlakuan khusus yang memisahkan, tetapi membangun kolaborasi dengan menghapus sekat sosial di masyarakat.
“Kalau bahasa simpelnya, inklusif itu bukan membangun tembok, tapi merubuhkan tembok. Para disabilitas mental di Tambakbaya dilayani layaknya anggota keluarga dan masyarakat menerima dengan tangan terbuka tanpa membeda-bedakan,” katanya.
Ia menambahkan, praktik inklusif di Tambakbaya terlihat dari keterlibatan penyandang disabilitas mental dalam aktivitas sosial masyarakat seperti ibadah di masjid maupun kerja bakti lingkungan. Menurutnya, penerimaan sosial menjadi bagian penting dari proses pemulihan karena penyandang disabilitas mental pada dasarnya dapat hidup berdampingan apabila diberikan ruang dan dukungan yang tepat.
“Mereka melakukan aktivitas ibadah di masjid, kerja bakti bersama masyarakat, dan mengikuti aktivitas sosial di desa. Jadi kalau mereka diberi ruang, insyaallah bisa seperti kita,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....