Rokok Ilegal Senilai Rp127 Juta Diserahkan Bupati Majalengka ke Bea Cukai Cirebon
- 09 Mei 2026 21:22 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan. Dalam rangkaian peringatan HUT Satpol PP ke-79, Satlinmas ke-64, dan Damkar ke-107 tingkat Kabupaten Majalengka tahun 2026, Bupati Majalengka, Eman Suherman secara langsung menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada Bea Cukai Cirebon.
Penyerahan tersebut menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Dalam keterangannya, Eman Suherman mengungkapkan barang bukti yang diserahkan mencapai 170.248 batang rokok ilegal atau sekitar 8.512 bungkus. Jumlah tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga kurang lebih Rp127.005.008.
"Barang bukti ini akan kami serahkan kepada Bea Cukai. Kebetulan hari ini juga hadir dari Bea Cukai Cirebon. Ini merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP bersama institusi terkait yang telah melakukan penindakan di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Eman Suherman.
Ia menegaskan, langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban. Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi penerimaan negara dari praktik peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Bupati juga berharap setelah penyerahan barang bukti tersebut, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka dapat ditekan secara maksimal. Dengan demikian, produk ilegal diharapkan tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
"Setelah kami serahkan, mudah-mudahan di wilayah Majalengka tidak lagi ditemukan rokok ilegal yang masuk ke Majalengka, karena itu berpotensi merugikan negara termasuk juga APBD," katanya menambahkan, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Majalengka bersama aparat terkait dalam beberapa waktu terakhir. Operasi tersebut menyasar sejumlah titik distribusi dan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Majalengka.
Penyerahan barang bukti kepada Bea Cukai Cirebon juga menjadi bentuk sinergitas antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi vertikal. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.
Melalui momentum tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan semakin meningkat. Selain itu, pemerintah daerah juga ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan bebas dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....