Aksi Damai KOMPI Soroti Dampak PSN Tambak di Indramayu

  • 30 Apr 2026 16:31 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu — Ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) kembali menyampaikan aspirasi terkait penolakan revitalisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) tambak nila salin di kawasan hutan mangrove. Lokasi yang disorot berada di empat kecamatan di Indramayu, yakni Pasekan, Cantigi, Losarang, dan Kandanghaur.

Mereka mendatangi Kantor Bupati Indramayu untuk menyampaikan penolakan. Aksi dilakukan dengan orasi secara bergantian di depan pendopo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, mewakili Bupati Lucky Hakim yang tidak menemui massa aksi. Ia menegaskan seluruh tuntutan masyarakat KOMPI akan dicatat dan disampaikan kepada pimpinan.

“Semua tuntutan KOMPI akan kami perjuangkan. Kami akan terima tanda tangan petisi ini, selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati Lucky untuk ditindaklanjuti,” kata Asep. Ia juga secara simbolis menerima hadiah lima ekor biawak dari KOMPI.

Dalam orasinya, KOMPI menyoroti revitalisasi tambak Pantura dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang dinilai substansial. Di antaranya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 serta perubahan atas daftar Proyek Strategis Nasional.

Selain itu, massa aksi juga menyinggung sejumlah keputusan Kementerian Kehutanan terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Termasuk Kepmen Kehutanan Nomor 736 Tahun 2025 tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk program revitalisasi tambak Pantura.

Massa juga mengungkap adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Serta kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP.

KOMPI menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup, Tata Ruang, serta sejumlah regulasi lainnya.

Mereka juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari alih fungsi hutan mangrove. Hutan mangrove dinilai memiliki peran vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari abrasi dan banjir rob.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperburuk kondisi pesisir Pantura Indramayu. Dampaknya antara lain ancaman terhadap lahan pertanian warga akibat intrusi air laut.

KOMPI juga menilai kebijakan ini berdampak pada masalah sosial. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat.

Massa memperingatkan jika proyek tetap dilanjutkan akan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir. Kondisi ini dinilai dapat memicu pengangguran dan kemiskinan baru.

KOMPI juga mendesak dilakukan kajian ulang oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka menilai terdapat tumpang tindih kebijakan dengan usaha rakyat yang sudah produktif seperti budidaya garam.

Dalam orasinya, Koordinator Umum KOMPI, Hatta, menegaskan pihaknya akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam aksi pada Kamis, 30 April 2026.

"Cabut MoU Bupati Indramayu dengan KKP RI serta menuntut penghentian segera seluruh kegiatan lapangan, termasuk 4 Komitmen yang sudah disepakati dengan Kompi," ujar Hatta.

Usai berorasi, Hatta menjelaskan simbol pemberian lima ekor biawak. Ia menyebut hal tersebut berkaitan dengan makna arogansi kekuasaan dalam perspektif kepercayaan tradisional.

"Sengaja kami hadiahkan 5 ekor biawak agar memahami makna yang sesungguhnya tentang arogansi kekuasaan," katanya.

Di tengah terik panas, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib. Kegiatan tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat gabungan TNI dan Polri serta situasi tetap kondusif.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....