FKKC Targetkan Seluruh Tanah Kas Desa Cirebon Bersertifikat di 2026

  • 28 Apr 2026 21:47 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) menargetkan seluruh tanah kas desa di Kabupaten Cirebon tersertifikasi pada 2026. Program ini menjadi upaya penertiban aset dan penguatan legalitas desa.

Ketua FKKC, Muali, menyampaikan program tersebut mencakup ratusan desa dengan melibatkan koordinasi lintas instansi. Hal itu disampaikannya di Cirebon, Selasa, 14 April 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset desa memiliki kepastian hukum. Upaya ini juga untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

FKKC menilai legalitas tanah menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Tata kelola tersebut diharapkan berjalan transparan dan akuntabel.

Ketua FKKC, Muali, menjelaskan program ini merupakan bentuk perlindungan terhadap aset negara yang berada di desa. Ia menekankan sertifikasi bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari strategi jangka panjang.

“Tujuan utamanya adalah menertibkan administrasi melalui pengesahan legalitas sertifikat tanah khas desa. Kami ingin memastikan aset-aset ini memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.

Ia mengungkapkan upaya percepatan ini telah dirintis sejak 2025 melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon. Program tersebut kini memasuki tahap implementasi teknis.

“Kami sudah berkomunikasi dengan DPMD dan BPN sejak tahun lalu. Kami siap melaksanakan program ini dan berharap pada tahun 2026, legalitas di 412 desa bisa terselesaikan,” ucapnya.

Menurut Muali, objek sertifikasi meliputi berbagai jenis tanah desa seperti kantor desa, tanah bengkok, tanah titi sara, hingga lahan fasilitas umum. Seluruh aset tersebut akan diajukan secara bertahap ke BPN untuk mendapatkan kepastian hukum.

Ia menambahkan keberhasilan program ini membutuhkan peran aktif seluruh kepala desa agar proses berjalan optimal. Sinergi antar pihak dinilai menjadi kunci percepatan sertifikasi.

“Ini sangat penting untuk menertibkan tata kelola pemerintahan desa ke depan. Kami mengimbau seluruh kuwu untuk proaktif menjalankan program ini demi keamanan aset desa bersama,” katanya.

Melalui program ini, FKKC berharap pengelolaan aset desa di Kabupaten Cirebon semakin tertib, aman, dan berkelanjutan. Upaya ini sekaligus memperkuat fondasi pembangunan desa berbasis kepastian hukum.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....