Aktivitas Ilegal di Jalur Rel Tinggi, KAI Daop 3 Cirebon Imbau Kepatuhan Masyarakat
- 18 Apr 2026 01:24 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Aktivitas ilegal di sekitar jalur rel kereta api di wilayah Daerah Operasi 3 Cirebon masih tergolong tinggi selama triwulan pertama 2026. Kondisi ini mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
Berdasarkan data KAI Daop 3 Cirebon, berbagai pelanggaran masih kerap dilakukan masyarakat, mulai dari berada di jalur rel tanpa izin hingga tindakan berbahaya seperti pelemparan batu ke arah kereta api. Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggungjawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di area sekitar yang termasuk ruang milik jalur kereta api. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya dikutip dari Siara Pers Kamis, 16 April 2026.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang masih melanggar aturan di lingkungan perkeretaapian. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan di jalur rel.
Selain penegakan hukum, KAI juga tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah yang rawan pelanggaran. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....