Nelayan Indramayu Mengeluhkan Dugaan Pungli Pengurusan Dokumen Alat Damkar

  • 17 Apr 2026 15:12 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Sejumlah nelayan di Kabupaten Indramayu mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat rekomendasi alat pemadam kebakaran di Sub Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu. Praktik ini disayangkan lantaran Perda Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebenarnya telah dihapus.

Namun, diduga masih ada oknum petugas yang memanfaatkan ketidaktahuan nelayan dengan dalih "uang jasa". Keluhan tersebut disampaikan Damun dan Karudi, nelayan asal Blok Kalisong, Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur.

Damun mengaku harus mengeluarkan uang Rp1,5 juta untuk mengurus rekomendasi tersebut. Ia menceritakan saat mendatangi kantor Damkar di Jalan Gatot Subroto, salah seorang staf bernama Dedi Supriyadi meminta uang jasa tersebut.

"Saya pak, nurut saja karena dimintanya segitu," kata Damun kepada media, Jumat, 17 April 2026.

Komunikasi keduanya berlanjut melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, oknum staf menyebutkan nominal Rp1,5 juta dan mengirimkan nomor rekening pribadi Bank Mandiri atas nama Dedi Supriyadi.

"Saya Dedi Damkar. Izin pak, biasanya berapa adminnya, soalnya pimpinannya ganti yang baru. 1,5 saja pak, pimpinan saya," tulis pesan singkat yang dikutip Damun.

Damun kemudian mentransfer uang tersebut melalui rekening rekannya, Karudi. Karudi pun menyayangkan adanya praktik ini karena uang tersebut tidak masuk ke kas daerah (Dinas Pendapatan), melainkan ke rekening pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Affandi, mengaku tidak tahu mengenai adanya uang jasa tersebut. Saat dihubungi, ia sedang berada di luar kota.

"Akan saya cek informasinya. Jujur, tidak ada perintah ke bawahan untuk meminta uang jasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya nelayan," Asep menegaskan.

Setelah informasi ini ramai diberitakan dan viral, Damkar Indramayu akhirnya mengembalikan uang Rp1,5 juta tersebut kepada Karudi melalui transfer bank.

Kabid Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Jajat Wibisono, didampingi stafnya Dedi Supriyadi, membenarkan pengembalian uang tersebut. Namun, Dedi memberikan pembelaan kalau nominal angka tersebut muncul atas inisiatif pemohon, bukan permintaannya.

"Kami tidak meminta, yang mengajukan besaran itu dari si pemohon," ucap Dedi saat berkunjung ke kantor PWI Kabupaten Indramayu.

Jajat Wibisono selaku atasan langsung meminta maaf atas kejadian ini. "Saya sendiri tidak tahu ada kejadian ini. Begitu ramai di pemberitaan, saya minta untuk dikembalikan secara utuh," ia menjelaskan.

Pernyataan tersebut dibantah Karudi. Ia menegaskan pihak Damkar yang meminta uang dengan nilai awal Rp2 juta, sebelum akhirnya disepakati Rp1,5 juta setelah negosiasi.

"Saya langsung transfer sesuai permintaan Pak Dedi. Angka itu sudah turun dari nego sebelumnya Rp2 juta," kata Karudi. Menurutnya, biaya tersebut sangat mahal karena jika melalui jasa orang lain, biayanya tidak sampai Rp500 ribu.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu, Dedi Aryanto, mengaku prihatin. Ia secara tegas menyatakan nelayan tidak perlu membuat surat rekomendasi alat pemadam kebakaran.

"Nelayan wajib memiliki APAR yang berfungsi, bisa dipasang di kamar mesin atau ruang kemudi. Jadi tidak perlu rekomendasi lagi," ucap Dedi Aryanto.

Dedi menekankan yang terpenting adalah ketersediaan alat bantu keselamatan seperti pelampung, rompi keselamatan, dan obat-obatan di atas kapal. Itu semua akan diinspeksi syahbandar atau instansi terkait.

"Apalagi Perda Nomor 20 Tahun 1998 sudah dicabut. Tidak boleh ada institusi yang mengeluarkan rekomendasi apalagi sampai memungut biaya dari nelayan," kata Dedi Aryanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....