Konsumen Transportasi Online Punya Hak Komplain dan Perlindungan

  • 04 Apr 2026 13:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Perkembangan transportasi online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih layanan yang cepat dan terjangkau. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai persoalan yang kerap dialami konsumen di lapangan.

Salah satu yang sering terjadi adalah adanya permintaan tambahan biaya dari pengemudi di tengah perjalanan. Situasi ini kerap membuat konsumen berada pada posisi sulit, terutama ketika penolakan berujung pada pelayanan yang kurang menyenangkan.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. Harmono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sistem penilaian dalam aplikasi merupakan bagian dari instrumen hukum yang tersedia bagi konsumen. Penilaian berupa bintang menjadi sarana langsung untuk menyampaikan kepuasan atau kekecewaan terhadap layanan.

“Pemberian tanda bintang itu sesungguhnya adalah bagian dari infrastruktur hukum yang tersedia secara online, sebagai bentuk penilaian konsumen terhadap layanan yang diterima,” ucap Dr. Harmono kepada RRI Rabu, 1 April 2026.

Ia menegaskan, konsumen tidak perlu ragu untuk memberikan penilaian sesuai kondisi yang dialami. Hal tersebut justru menjadi mekanisme seleksi alami bagi penyedia layanan untuk meningkatkan kualitas.

“Kalau memang kecewa, ya disampaikan melalui penilaian itu, karena itu menjadi instrumen penegakan aturan yang ada,” katanya.

Selain itu, Harmono menyebutkan bahwa sanksi terhadap pengemudi dapat langsung dirasakan melalui sistem yang dikelola operator. Dalam kasus tertentu, pengemudi bahkan bisa dikenakan pembatasan hingga penghentian layanan sementara.

“Punishment-nya langsung dirasakan, bahkan bisa sampai dibatasi atau dihentikan sementara oleh operator,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....