Konsumen Transportasi Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya
- 04 Apr 2026 12:57 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cierbon – Pemahaman mengenai hak konsumen dalam jasa transportasi perlu diimbangi dengan kesadaran akan kewajiban yang harus dipenuhi. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci terciptanya layanan yang adil dan nyaman bagi semua pihak.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr. Harmono, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam prinsip hukum perlindungan konsumen, hak dan kewajiban selalu berjalan beriringan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai bentuk keseimbangan antara pengguna dan penyedia jasa.
“Dalam asas keseimbangan, ada hak juga ada kewajiban. Tidak bisa hanya menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban sebagai konsumen,” ujar Dr. Harmono kepada RRI Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, kewajiban konsumen di antaranya membayar sesuai tarif resmi yang telah ditentukan oleh penyedia jasa. Selain itu, konsumen juga wajib membaca serta mengikuti petunjuk penggunaan layanan yang telah disediakan.
“Konsumen wajib membayar sesuai tarif, mengikuti petunjuk penggunaan layanan, serta mematuhi aturan yang berlaku dalam jasa transportasi,” ucapnya.
Kewajiban lainnya adalah mematuhi aturan keselamatan, seperti menggunakan sabuk pengaman serta mengikuti ketentuan tempat duduk sesuai tiket. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama selama perjalanan.
“Konsumen juga harus beriktikad baik dalam menggunakan jasa, termasuk menjaga etika dan tidak melanggar aturan demi kenyamanan bersama,” kata Dr. Harmono.
Ia menambahkan, pengelola transportasi memiliki kewenangan untuk mengatur penumpang sesuai aturan yang berlaku. Misalnya, penempatan tempat duduk harus mengikuti nomor tiket meskipun terlihat masih ada kursi kosong.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi bagi konsumen, terutama dalam penggunaan layanan transportasi berbasis digital. Menurutnya, penyedia jasa tidak diperbolehkan membocorkan data konsumen untuk kepentingan tertentu.
“Data pribadi konsumen harus dilindungi dan tidak boleh disalahgunakan, meskipun faktanya kebocoran data masih menjadi persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....