Hak Konsumen Transportasi dan Saluran Pengaduan saat Dirugikan
- 04 Apr 2026 11:55 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Kesadaran masyarakat terhadap hak konsumen dalam jasa transportasi dinilai masih rendah, terutama terkait akses informasi dan saluran pengaduan. Banyak konsumen yang belum mengetahui bahwa ada mekanisme resmi untuk memperjuangkan hak ketika dirugikan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr. Harmono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyampaian informasi terkait hak konsumen menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah sebagai pembuat regulasi memiliki kewajiban utama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Setelah undang-undang diundangkan, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya,” ujarnya kepada RRI Rabu, 1 April 2026.
Ia menambahkan, selain pemerintah, lembaga pendidikan dan berbagai pihak juga memiliki peran dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Di era digital saat ini, masyarakat juga didorong untuk aktif mencari dan memverifikasi informasi secara mandiri.
Menurutnya, pemahaman hak saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan keberanian untuk memperjuangkannya. Konsumen yang dirugikan harus memanfaatkan saluran pengaduan yang telah tersedia secara resmi.
“Jika dirugikan, konsumen dapat mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga resmi yang menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebelum mengadu ke lembaga tersebut, konsumen sebaiknya terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada penyedia jasa transportasi. Jika tidak mendapat tanggapan, barulah langkah selanjutnya ditempuh melalui jalur pengaduan resmi.
“Pengaduan sebaiknya dilakukan bertahap, mulai dari penyedia jasa, kemudian ke lembaga seperti BPSK, hingga ke instansi terkait atau pengadilan jika diperlukan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, namun langkah tersebut sebaiknya menjadi opsi terakhir. Hal ini mengingat proses hukum yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Selain itu, ia menyoroti fenomena masyarakat yang sering tidak menyadari kerugian yang dialami. Bahkan, sebagian konsumen cenderung menerima kondisi tersebut tanpa upaya untuk menuntut haknya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....