Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Dorong Konsumen Kenali Hak dan Kewajibannya

  • 08 Sep 2026 13:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat memahami hak dan kewajibannya agar lebih cerdas dalam melakukan transaksi barang maupun jasa. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk melindungi konsumen sekaligus menciptakan keseimbangan dengan pelaku usaha.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan hak dasar konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak tersebut antara lain memperoleh informasi, keamanan, kenyamanan, keselamatan, pengaduan, kompensasi atau ganti rugi, menyampaikan pendapat, hingga mendapatkan penyelesaian sengketa patut.

Menurut Rio, saat ini terdapat sekitar sembilan hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam rancangan amandemen undang-undang tersebut, sejumlah hak baru direncanakan ditambahkan agar perlindungan konsumen semakin komprehensif.

"Di undang-undang yang baru, amandemennya rencananya itu akan ada penambahan hak-hak konsumen, seperti hak untuk teman-teman disabilitas yang mendapatkan pelayanan tertentu dan hak untuk tidak dilakukan gugatan balik oleh pelaku usaha dalam menyampaikan pendapat," katanya dalam program Dialog Cirebon Menyapa edisi Senin, 7 September 2026.

Rio menegaskan, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak, tetapi juga kewajiban yang harus dijalankan oleh konsumen. Keseimbangan antara hak dan kewajiban diperlukan karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha.

"Jadi memang kita harus membicarakan terkait dengan keseimbangan, bagaimana hak konsumen dan juga bagaimana kewajiban konsumen itu sendiri, sehingga ada suatu balancing," ucapnya.

Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi barang maupun jasa. Menurut Rio, kegiatan perdagangan bukan sekadar menjual produk, tetapi juga membangun kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen.

"Menjual barang dan jasa itu mungkin dibilang mudah, kadang enggak mudah, kadang-kadang sulit, tapi yang paling sulit lagi adalah membangun suatu trust kepercayaan konsumen, hingga dari konsumen naik tarafnya itu menjadi pelanggan," ujarnya.

Rio menambahkan, kepercayaan konsumen perlu dijaga agar konsumen bersedia kembali bertransaksi dan berkembang menjadi pelanggan. Kepercayaan tersebut dapat dibangun melalui branding perusahaan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....