Dari 148 Dapur MBG di Kuningan, 80 Belum Kantongi Izin Legalitas Bangunan
- 02 Apr 2026 18:33 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan – Data terbaru menunjukkan persoalan serius dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan. Dari total 148 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, baru sekitar 50 persen atau kurang lebih 80 dapur yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini terungkap di tengah langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mulai mengaktifkan kembali delapan dapur MBG dari sebelumnya 16 dapur yang sempat dibekukan akibat persoalan kelayakan.
Sekretaris Daerah Kuningan, U Kusmana, mengungkapkan bahwa kebijakan pembekuan berdampak signifikan terhadap penerima manfaat. Ia menyebut, satu dapur melayani sekitar 2.000 orang.
“Jika 16 SPPG ditutup, maka lebih dari 32 ribu penerima manfaat kehilangan akses gizi selama masa pembekuan,” ujar U Kusmana yang juga menjabat Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan, Kamis 2 April 2026.
Dengan dibukanya kembali delapan dapur, setidaknya sekitar 16 ribu penerima manfaat kini kembali mendapatkan pasokan makanan bergizi.
Namun demikian, persoalan utama masih terletak pada aspek legalitas dan standar kelayakan. Pemerintah daerah mencatat masih banyak dapur yang beroperasi tanpa izin dasar, termasuk PBG, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
U Kusmana menegaskan bahwa sanksi pembekuan merupakan kewenangan penuh BGN. Oleh karena itu, pengelola dapur yang belum memenuhi ketentuan diminta segera melakukan perbaikan.
“Jika tidak dipenuhi, potensi pembekuan kembali sangat besar karena ini menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa selain upaya pemenuhan gizi, aspek kepatuhan regulasi masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam implementasi program MBG di Kabupaten Kuningan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....