Takut Istri, Suami di Kuningan Nekat Rekayasa Kasus Pecah Kaca Mobil

  • 26 Mar 2026 17:30 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Seorang pria di Kabupaten Kuningan harus berurusan dengan polisi setelah laporan pencurian yang ia buat sendiri terbukti tidak benar. Pria berinisial RH, warga Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, nekat merekayasa kasus pecah kaca mobil karena takut ketahuan istrinya terkait uang yang hilang dari rekeningnya.

Awalnya, RH melaporkan dirinya sebagai korban pencurian. Ia mengaku uang miliknya raib setelah kaca mobil dipecahkan. Laporan tersebut sempat menimbulkan perhatian, bahkan video terkait kejadian itu sempat beredar di masyarakat.

Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap pelapor, terungkap bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Kapolres Kuningan, M Ali Akbar, memastikan bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa.

“Dari hasil interogasi, kami memastikan laporan tersebut adalah hoaks atau laporan palsu. Indikasi rekayasa sangat kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP,” ujarnya, Kamis,26 Maret 2026.

Polisi mengungkap, RH sebelumnya memiliki uang sebesar Rp28 juta di rekeningnya, yang juga diketahui oleh istrinya. Namun saat dicek, saldo tersebut hanya tersisa Rp10 juta. Selisih Rp18 juta itulah yang kemudian mendorong RH membuat laporan palsu.

Untuk menguatkan ceritanya, RH bahkan memecahkan sendiri kaca pintu mobilnya menggunakan kunci roda. Ia juga melaporkan kejadian tersebut seolah-olah terjadi akibat aksi pencurian, padahal lokasi yang dimaksud berada di rumahnya sendiri.

“RH sebenarnya tidak membawa uang di dalam mobil tersebut. Kaca mobil sengaja dipecahkan untuk mendukung laporan palsu. Video yang sempat beredar juga dipastikan hoaks,” kata Kapolres menjelaskan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa laporan yang tidak sesuai fakta tidak hanya merugikan aparat, tetapi juga dapat menyeret pelakunya ke dalam masalah hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....