Surat Resmi Permintaan THR Berlogo Pemda Indramayu Jadi Sorotan
- 17 Mar 2026 11:15 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu - Asisten Daerah (Asda) 3 Pemerintah Kabupaten Indramayu Hj Iin Indrayani memanggil Lurah Karang Malang terkait beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) berlogo Pemerintah Kabupaten Indramayu, Selasa , 17 Maret 2026.
Pemanggilan oleh Asda 3 tersebut dibenarkan oleh Lurah Karang Malang Dadang Ruhyadi yang menjelaskan secara detail beredarnya surat permohonan bantuan THR oleh bawahannya.
"Sebagai pimpinan di kelurahan Karang Malang ini saya minta maaf karena keluarnya surat tersebut tanpa sepengetahuan kami. Semuanya itu sudah diinformasikan kepada ibu Asda," ujar Dadang Ruhyadi menjelaskan.
Dalam pertemuan tadi pagi, kata Dadang, Asda 3 Pemkab Indramayu meminta agar hasil dari beredarnya surat berlogo Pemkab Indramayu itu dikembalikan apapun bentuknya karena ASN dilarang meminta THR dari pihak manapun sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Dari hasil pertemuan tadi dengan Bu Asda, saya langsung perintahkan untuk mengembalikan barang yang sudah diterima," kata Dadang.
Surat permintaan THR berlogo Pemkab Indramayu tersebut ternyata sudah direspon oleh sejumlah toko diantaranya pengusaha ayam potong, toko grosir makanan kemasan, dan toko kelontong. Ketiganya memberikan support dalam bentuk barang.
"Saya kecolongan dan peristiwa ini akan menjadi pelajaran berharga buat kami di Kelurahan Karang Malang," ucapnya.
Sementara Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Karang Malang Rasidi Edi Mulyadi mengakui bahwa beredarnya surat permintaan THR berlogo Pemkab Indramayu itu atas gagasannya sendiri.
Ia berdalih, surat permohonan THR yang beredar itu dapat mengurangi beban delapan orang karyawan dapat menghadapi lebaran. Ke delapan orang yang diprioritaskan untuk mendapatkan THR dari beredarnya surat tersebut diantara operator kelurahan, kasi Kesos, penjaga kelurahan atau kemit dan staf di Kelurahan Karang Malang.
"Ini inisiatif sendiri karena menjelang lebaran operator, kemit, kasie kesos, dan staf- staf yang berstatus PPPK di Kelurahan Karang Malang tidak mendapatkan THR," kata Rasidi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....