DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Jemput Korban TPPO Asal Mundu
- 17 Mar 2026 02:41 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menjemput seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial CS (15), warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, dari Surabaya, Jawa Timur. Penjemputan dilakukan setelah korban sebelumnya mendapatkan perlindungan sementara di Rumah Aman milik Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengatakan proses penjemputan korban dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026. “DPPKBP3A Kabupaten Cirebon menjemput korban dari Rumah Aman milik UPT PPA Jawa Timur untuk kemudian kami kembalikan kepada keluarganya di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan korban memperoleh perlindungan sekaligus dukungan untuk proses pemulihan pasca kejadian. “Kami akan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan dari keluarga dan pemerintah daerah agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat korban berkenalan dengan seseorang bernama Mei melalui media sosial Instagram pada Februari 2026. Awalnya komunikasi berlangsung biasa, namun kemudian semakin intens.
Pelaku selanjutnya mengajak korban pergi ke Surabaya dengan berbagai janji, termasuk iming-iming uang. Pada 12 Maret 2026, korban bersama dua orang pelaku berangkat menuju Surabaya menggunakan kereta api, setibanya di kota tersebut kondisi yang dialami korban berubah menjadi tidak aman dan diduga terjadi tindakan pelecehan.
Dalam situasi tersebut, korban berhasil menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Setelah menerima laporan, UPT PPA Jawa Timur segera mengevakuasi korban dan menempatkannya di Rumah Aman untuk mendapatkan perlindungan sementara.
Selanjutnya, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon menjemput korban untuk dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarganya. Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan guna membantu pemulihan kondisi psikologis dan fisik korban.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial, terutama bagi anak-anak dan remaja. “Kami mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak di dunia digital. Jika menemukan indikasi perdagangan orang atau praktik mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.
Berdasarkan Rilis Pemkab Cirebon
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....