Dampak Kekerasan Anak Sangat Fatal dimulai dengan Rasa Tidak Percaya Diri
- 26 Feb 2026 12:23 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Dampak kekerasan terhadap anak tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat membekas dalam jangka panjang dan mempengaruhi tumbuh kembang anak secara menyeluruh. Hal ini menjadi perhatian serius UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Kota Cirebon dalam memberikan pendampingan kepada anak-anak korban kekerasan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Kota Cirebon, Linda Desyani, S.Psi., menjelaskan bahwa anak yang mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual, umumnya menunjukkan perubahan kondisi emosional yang cukup signifikan. Ia menyebut, rasa tidak percaya diri hingga kecenderungan menyalahkan diri sendiri kerap muncul pada fase awal setelah kejadian.
“Untuk kasus-kasus anak yang sudah mengalami kekerasan, ya, baik fisik, mungkin psikis, bahkan banyak juga yang terjadi itu kekerasan secara seksual, itu pasti anak-anak akan dimulai dengan rasa yang tidak percaya diri. Kadang kala anak juga mungkin akan sulit, di awal-awal sulit untuk mengungkapkan apa yang terjadi ke dirinya. Karena sebenarnya anak sendiri kan tidak tahu apa yang terjadi dirinya. Bahkan banyak yang anak akhirnya mungkin menyalahkan diri sendiri atas apa yang terjadi. Padahal kejadian itu benar-benar tanggung jawab orang dewasa,” ujarnya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut Linda, kondisi tersebut menunjukkan bahwa luka psikis sering kali tidak tampak secara kasat mata, namun dampaknya dapat berlangsung lama apabila tidak segera ditangani secara tepat dan profesional. Oleh karena itu, proses pemulihan tidak hanya berfokus pada anak sebagai korban, melainkan juga melibatkan peran aktif orang tua atau wali dalam memahami serta memperbaiki pola pengasuhan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional, sehingga setiap orang tua memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak. “Karena sebenarnya di peraturan dari pemerintah sendiri sudah jelas bahwa di Indonesia itu ada undang-undang khusus tentang perlindungan anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Di sana juga dijelaskan, diamanatkan bahwa anak itu sebenarnya yang utama adalah wajib diasuh oleh kedua orang tuanya. Ketika hal yang mungkin tidak memungkinkan anak diasuh kedua orang tuanya, itu pun kan harus melalui proses hukum untuk menentukan mana yang terbaik untuk anak,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam setiap persoalan yang melibatkan anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh ego orang dewasa. Negara, pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan wali, lanjutnya, memiliki tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan perlindungan anak karena posisi anak yang rentan dan membutuhkan perlindungan khusus.
Dalam praktik pendampingan, UPT PPA Kota Cirebon melakukan asesmen awal untuk mengetahui kebutuhan spesifik setiap anak korban kekerasan sebelum menentukan bentuk intervensi lanjutan. Pihaknya juga bekerja sama dengan psikolog klinis sebagai mitra profesional guna memastikan proses pemulihan berjalan sesuai dengan kondisi dan tingkat kerentanan anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....