UPT PPA Kota Cirebon Dorong Korban Kekerasan untuk Menempuh Jalur Hukum

  • 20 Jun 2026 07:41 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Kota Cirebon terus mendorong korban kekerasan seksual untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Kota Cirebon, Linda Desyani, mengatakan meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi perkembangan positif dalam penanganan kasus kekerasan. Semakin banyak korban dan keluarga yang kini bersedia melaporkan kasus yang dialami kepada aparat penegak hukum.

“Lebih bagus karena ada kalanya kasus hanya berhenti di mediasi dan tidak mau lanjut. Sementara untuk kasus-kasus TPKS tidak boleh ada mediasi atau restorative justice, sehingga harus diproses sampai ke pengadilan,” ujarnya kepada RRI Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Linda, tantangan terbesar sering muncul ketika pelaku merupakan orang yang masih memiliki hubungan dekat dengan korban. Kondisi tersebut kerap menimbulkan konflik dalam keluarga sehingga korban maupun orang tua membutuhkan penguatan sebelum memutuskan menempuh proses hukum.

UPT PPA, kata Linda, berupaya memberikan pendampingan dan motivasi agar korban memiliki keberanian untuk melapor. Pendampingan dilakukan sejak tahap awal pelaporan hingga perkara memasuki proses persidangan.

“Alhamdulillah beberapa kasus saat ini sedang berproses dan mereka memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi. Kami biasanya yang berkoordinasi dengan Polres terkait kebutuhan yang diperlukan selama proses penanganan,” ucapnya.

Selain mendampingi proses hukum, UPT PPA juga membantu korban dalam mengakses berbagai hak yang dijamin oleh negara. Salah satunya adalah pendampingan pengajuan restitusi dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk pemenuhan hak-hak korban.

“Kami juga membantu mengajukan permohonan ke LPSK dan berjejaring dengan berbagai instansi, termasuk kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Dengan begitu kebutuhan korban selama proses hukum dapat dipersiapkan dengan lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas kader perlindungan anak juga terus dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi bersama aparat penegak hukum. Langkah tersebut diharapkan membuat proses pendampingan korban semakin optimal dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....