UPT PPA Kota Cirebon Berikan Pendampingan Menyeluruh bagi Korban Kekerasan

  • 20 Jun 2026 07:51 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Kota Cirebon memastikan seluruh kasus kekerasan yang ditangani mendapat pendampingan hingga kebutuhan korban terpenuhi. Pendampingan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi agar korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Kota Cirebon, Linda Desyani, mengatakan keberadaan Unit PPA merupakan amanat pemerintah yang harus tersedia di setiap daerah. Kehadiran unit tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan perempuan maupun anak.

“Unit PPA itu tujuannya memang untuk pendampingan kepada korban-korban kekerasan, sehingga kebutuhan korban ini bisa kami bantu untuk memfasilitasi,” ujar Linda kepada RRI Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Linda, bentuk pendampingan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing korban. Jika korban membutuhkan layanan kesehatan, UPT PPA akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan layanan tersebut dapat diakses.

Selain itu, korban juga mendapatkan edukasi mengenai hak-hak hukum yang dimiliki selama proses penanganan perkara berlangsung. Pendampingan diberikan sejak tahap pengaduan hingga proses hukum berjalan di kepolisian maupun lembaga terkait lainnya.

“Minimal kami memberikan edukasi tentang peraturan-peraturan dari sudut pandang korban. Mereka harus mengetahui dan memahami seperti apa proses hukum yang akan dijalani,” ucapnya.

Linda menjelaskan penanganan kasus dilakukan secara terpadu bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, aparat penegak hukum, serta unsur kewilayahan. Setiap instansi menjalankan perannya masing-masing agar seluruh kebutuhan korban dapat terfasilitasi dengan baik.

“Ketika ada sebuah kasus, semua bergerak sesuai kewenangannya masing-masing. Jadi untuk korban ini kebutuhannya bisa terfasilitasi secara menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis yang juga kami berikan,” katanya.

Ia menambahkan seluruh layanan yang diberikan kepada korban tidak dipungut biaya karena didukung oleh Pemerintah Kota Cirebon. Bahkan jika korban membutuhkan bantuan hukum khusus, UPT PPA dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tim pendamping hukum dari tingkat provinsi untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....