SK Bupati Kuningan Dipersoalkan LSM Frontal
- 20 Feb 2026 17:04 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID,Kuningan - Polemik tata kelola keuangan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, melontarkan kritik keras terhadap proses pencairan tunjangan DPRD Kuningan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Sorotan itu bermula dari terbitnya SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang dijadikan dasar pembayaran tunjangan tahun anggaran 2025. Menurut Uha, penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai payung hukum bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, kata dia, dasar hukum yang sah seharusnya berbentuk Peraturan Bupati (Perbup), bukan sekadar Keputusan Bupati.
“Ini tamparan keras buat pengambil kebijakan, sekaligus cermin lemahnya kepemimpinan di Kuningan,” ujar Uha dalam keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan, kekeliruan tersebut bukan persoalan baru. Menurutnya, kesalahan serupa pernah terjadi sebelumnya dan kembali terulang pada tahun berjalan.
“Penggunaan SK sebagai dasar pencairan adalah kekeliruan mendasar yang tidak bisa dianggap sepele,” kata menegaskan.
Uha menilai, kondisi itu mencerminkan lemahnya kontrol administratif antara eksekutif dan legislatif. Padahal, dalam sistem pemerintahan daerah, eksekutif bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan, sementara DPRD memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Perencanaan hingga penetapan APBD seharusnya dilakukan dengan presisi. Kesalahan administrasi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa berimplikasi hukum,” ucapnya.
Permasalahan tidak berhenti pada tahun anggaran 2025. Uha mengungkapkan, persoalan serupa kembali muncul dalam pembayaran tunjangan DPRD tahun 2026.
“Pada 10 Februari 2026, Sekretaris DPRD Deni Hamdani sebelum diganti Guruh Irawan Zulkarnaen mengirim surat kepada Kepala BPKAD Deden Kurniawan. Surat bernomor 900/79/Setwan itu bersifat penting dan berkaitan dengan permintaan usulan input Rincian Standar Harga Satuan gaji dan tunjangan DPRD dalam aplikasi SIPD-RI tahun 2026,” ujarnya membeberkan.
Dalam surat tersebut, lanjut Uha, disebutkan bahwa pengajuan dilakukan demi tertib administrasi penyusunan SHS dan agar usulan dimasukkan ke dalam sistem sebagai dasar penyerapan anggaran.
Sekretariat DPRD, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, serta merujuk pada Perbup Nomor 371 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah yang sebelumnya dipakai untuk dasar tunjangan tahun 2023.
“Penggunaan aturan lama sebagai dasar pencairan tahun berjalan adalah langkah yang keliru. Ini tindakan fatal secara administratif,” kata Uha menambahkan.
Akibat belum adanya Perbup baru yang sah, pencairan tunjangan DPRD Februari 2026 sempat ditahan oleh BPKAD karena belum tersedia payung hukum yang jelas. Perbup yang seharusnya menjadi dasar legalitas disebut masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum.
Namun demikian, Uha menyoroti adanya pencairan sebelumnya yang telah dilakukan. Ia merujuk pada data SP2D tertanggal 2 Januari 2026 dengan total anggaran Rp2.553.017.814 untuk belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD.
“Pencairan itu dilakukan tanpa payung hukum yang memadai. Baik SK Bupati yang sah maupun Peraturan Bupati belum tersedia saat itu,” ucapnya.
Menurutnya, seluruh belanja tersebut dibebankan pada Pos Anggaran Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD. Ia mengingatkan bahwa DPA sebagai dokumen pelaksanaan anggaran merupakan turunan dari RKA yang telah dibahas dalam APBD dan harus disusun secara tertib hukum.
“Memasukkan anggaran tunjangan ke dalam DPA tanpa memastikan legalitas aturan adalah bentuk kecerobohan serius,” kata Uha.
LSM Frontal juga menyampaikan teguran kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Uha menilai kepala daerah tidak boleh lepas tangan terhadap kinerja perangkatnya.
Ia turut menyebut peran Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD, serta Sekretaris DPRD dalam proses input administrasi penyusunan SHS di SIPD-RI 2026.
“Jika kesalahan ini terus dibiarkan, besar kemungkinan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan bisa berlanjut pada pemeriksaan aparat penegak hukum,” ujarnya.
LSM Frontal bahkan menduga adanya unsur kesengajaan atau mens rea karena regulasi yang seharusnya dijadikan pedoman tidak digunakan, padahal aturan mengenai hak keuangan DPRD sudah jelas.
Bagi Uha, langkah yang harus segera diambil adalah menuntaskan Perbup yang sah sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan.
“Kritik ini bukan bentuk kebencian politik. Ini murni kontrol sosial agar tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar polemik ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Memperbaiki sekarang jauh lebih baik daripada menunggu persoalan membesar!” ucap Uha menandaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....