Ramadan, Satpol PP Kabupaten Cirebon Awasi Kepatuhan Usaha Kepariwisataan

  • 26 Feb 2026 06:48 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan pengawasan terhadap operasional usaha kepariwisatan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pengawasan tersebut bertujuan menegakkan Surat Edaran Bupati Cirebon yang mengatur operasional usaha kepariwisataan selama Ramadan. Dengan monitoring ini, diharapkan suasana tetap tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, S.Si., M.Si., menjelaskan pihaknya telah membentuk tim khusus bersama perangkat daerah terkait. Tim tersebut diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan.

“Kami bersama dengan perangkat daerah yang terkait melakukan monitoring,” ujarnya pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa pengawasan difokuskan pada tempat hiburan, destinasi wisata, serta berbagai bentuk usaha pariwisata lainnya.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan. Kepatuhan ini dinilai penting demi menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan bulan suci.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP mengutamakan pendekatan yang persuasif kepada para pelaku usaha. Meski demikian, tindakan tegas tetap akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.

“Dalam setiap melaksanakan tugas tetap mengedepankan tindakan persuasif, namun tetap dengan ketegasan bahwa semuanya harus patuh,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....