Ratusan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Antasari Cirebon Ditertibkan
- 20 Sep 2026 09:10 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Ratusan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari Kabupaten Cirebon ditertibkan petugas lintas sektoral. Penertiban dilakukan pada ruas jalan sepanjang 9,6 kilometer yang membentang dari Kelurahan Kenanga hingga Plumbon, Rabu 16 September 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menyampaikan, ratusan bangunan liar dan PKL tersebut tersebar di sepanjang ruas Jalan Pangeran Antasari. Ruas jalan tersebut melintasi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sumber, Depok, dan Plumbon.
“Bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Plumbon, panjangnya 9,6 kilometer, ada bangunan liar dan PKL sejumlah 317,” katanya dikutip dari rilis Pemkab Cirebon.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan fungsi ruang milik jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Keberadaan bangunan dan aktivitas PKL di sejumlah titik dinilai mengganggu pemanfaatan ruang jalan.
Penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur pemerintahan daerah dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja. Regulasi yang menjadi dasar di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Penataan juga merujuk pada ketentuan mengenai jalan dan ruang milik jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan aktivitas di sepanjang ruas jalan tidak menghambat fungsi jalan.
“Penegakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang ada,” katanya.
Selain aspek ketertiban, penertiban bangunan liar dan PKL juga dilakukan untuk menangani persoalan lingkungan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari. Keberadaan bangunan dan aktivitas di ruang jalan disebut dapat mengganggu lalu lintas serta membuat kawasan terlihat kumuh.
Ia mengatakan, penataan juga berkaitan dengan upaya mengatasi persoalan banjir yang terjadi di kawasan tersebut. Menurutnya, gangguan terhadap ruang jalan dan kondisi lingkungan menjadi bagian yang diperhatikan dalam penertiban.
“Penertiban ini salah satunya untuk mengatasi permasalahan banjir dan ada ruang jalan yang mengganggu lalu lintas serta kawasannya menjadi kumuh. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian penertiban bangunan liar ini,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....