Pemerintah Dorong Pengelolaan Keuangan Desa Transparan Cegah Persoalan Hukum

  • 14 Sep 2026 12:36 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel didorong untuk mencegah munculnya persoalan hukum akibat penyimpangan anggaran. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Cirebon, Jumat 11 September 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat tersebut berlangsung di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon. Workshop diikuti pemerintah daerah, camat, serta kepala desa atau kuwu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala yang membacakan sambutan Bupati Cirebon Imron mengatakan, kegiatan tersebut menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan. “Workshop ini tentunya menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya dikutip dari rilis Pemkab Cirebon.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif. Setiap anggaran desa harus dikelola secara profesional agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, pemerintah desa mengelola sejumlah sumber pendanaan, mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bantuan Keuangan Khusus, hingga sumber pendanaan lainnya. “Bantuan keuangan desa ini tentunya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel,” katanya.

Ia menilai, kemampuan aparatur dalam mengelola anggaran perlu terus diperkuat untuk memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan. Pengelolaan yang baik juga dinilai dapat menghindarkan pemerintah desa dari persoalan hukum akibat penyimpangan anggaran.

“Dengan mengikuti kegiatan workshop ini menjadi spirit, terutama buat camat dan pemerintah desa atau kuwu dalam perannya untuk melakukan pengelolaan keuangan desa dan pembangunan secara optimal, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Auditor Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah 2 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Ngudi Prasojo mengatakan, workshop memberikan gambaran mengenai pengelolaan dan pemanfaatan keuangan desa di tingkat kabupaten maupun desa.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dan perangkat desa dalam mengelola keuangan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Workshop menghadirkan materi mengenai mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa 2026, penegakan hukum dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa, serta penguatan akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa.

Peserta kegiatan terdiri atas kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, para camat, serta kepala desa atau kuwu dari 412 desa di Kabupaten Cirebon.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....