Delapan Inovasi Disdukcapil Kuningan Resmi Kantongi Hak Cipta

  • 31 Mei 2026 18:30 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Delapan inovasi pelayanan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan resmi memperoleh hak cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, mengatakan pencapaian tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi karya inovasi pelayanan publik yang selama ini dikembangkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan.

"Hingga pertengahan 2026, kami telah melahirkan 23 inovasi pelayanan. Tujuan utamanya adalah membahagiakan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas," kata Yudi, Minggu, 31 Mei 2026.

Yudi menjelaskan, inovasi pelayanan mulai dikembangkan secara intensif sejak masa pandemi Covid-19 pada 2021. Saat itu, keterbatasan mobilitas masyarakat mendorong Disdukcapil menghadirkan berbagai terobosan agar layanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal.

Inovasi pertama yang lahir adalah SI KUDA CEPAT, yang kemudian diikuti berbagai layanan lainnya seperti SIPANDUK dan PULPEN PNS. Seluruh inovasi tersebut menjadi bagian dari semangat pelayanan Adminduk PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri, dan Akuntabel.

Menurutnya, inovasi yang telah diciptakan tidak hanya perlu diterapkan, tetapi juga harus mendapatkan perlindungan hukum sebagai aset intelektual daerah.

"Karena itu, karya-karya pelayanan ini kami ajukan pencatatan hak ciptanya agar memiliki perlindungan hukum dan dapat terus dikembangkan di masa mendatang," ujarnya.

Berdasarkan data Disdukcapil Kuningan, hingga 29 Mei 2026 sebanyak delapan inovasi telah memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum RI.

Kedelapan inovasi tersebut meliputi PELITA ANAK, KIAT SUKSES, DUKCAPIL TAMASYA, SI TAKUN, SIPANDUK, SI KUDA CEPAT, PADUKA, dan PANUTAN.

Seluruh inovasi tersebut tercatat dengan Disdukcapil Kabupaten Kuningan sebagai pemegang hak cipta sehingga secara hukum menjadi aset intelektual lembaga.

Salah satu inovasi yang baru mendapatkan sertifikat hak cipta adalah KIAT SUKSES (Kartu Identitas Anak Terpadu Bagi Siswa Untuk Kelangsungan Sekolah) yang diciptakan oleh Yudi Nugraha. Inovasi tersebut pertama kali diperkenalkan kepada publik pada 26 Oktober 2021.

Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001253165 dengan nomor permohonan EC002026074354 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, KIAT SUKSES masuk dalam kategori Kompilasi Ciptaan/Data dan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perlindungan hukum tersebut berlaku selama 50 tahun sejak karya pertama kali diumumkan.

Yudi menilai pencatatan hak cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap budaya inovasi yang tumbuh di lingkungan pelayanan publik.

"Inovasi lahir dari kebutuhan masyarakat dan kerja kolektif pegawai. Karena itu, karya-karya pelayanan ini perlu dijaga agar dapat terus berkembang, direplikasi, dan memberi manfaat lebih luas," katanya.

Dengan total 23 inovasi yang telah dikembangkan dan delapan di antaranya telah memperoleh hak cipta, Disdukcapil Kuningan berharap berbagai terobosan pelayanan tersebut dapat terus mendukung terwujudnya layanan administrasi kependudukan yang cepat, modern, dan terpercaya bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....