Isu Moral Seret Dewan, Nuzul Minta Bukti Hukum
- 28 Sep 2026 16:40 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy mengingatkan bahwa setiap tudihan dugaan persoalan moral harus disertai dengan dasar data dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Nuzul menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga pihak yang menyampaikan tuduhan harus siap membuktikan dalil dugaan perselingkuhan yang diarahkan kepada anggota DPRD Kuningan.
- Pernyataan ini merupakan respons terhadap isu dugaan persoalan moral yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kuningan.
RRI.CO.ID, Kuningan — Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy meminta isu dugaan persoalan moral yang menyeret sejumlah anggota DPRD tidak disampaikan sebatas tuduhan. Menurut dia, setiap tuduhan harus memiliki dasar data dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nuzul menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, pihak yang menyampaikan tuduhan harus siap membuktikan dalil dugaan perselingkuhan yang diarahkan kepada sejumlah anggota DPRD Kuningan.
"Barang siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Jadi jangan asal ngomong, harus by data," ujar Nuzul di DPRD Kuningan, Senin 28 September 2026.
Ia juga mengingatkan media agar tetap berhati-hati dalam memberitakan persoalan tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang tidak ditopang data dan bukti dapat menimbulkan prasangka serta berpotensi merugikan pihak yang dituduh.
Terkait sejumlah anggota DPRD yang memilih menempuh jalur hukum dan menunjuk kuasa hukum, Nuzul menyatakan dukungannya. Ia menilai langkah tersebut merupakan hak masing-masing individu karena tuduhan yang muncul berkaitan dengan ranah personal.
"Lembaga tidak bisa men-judge karena tuduhan diarahkan kepada pribadi. Pribadi-pribadi yang bersangkutan sudah mengambil langkah hukum, dan saya sangat mendukung upaya penegakan hukum tersebut,"katanya.
Sebelumnya, seorang aktivis di Kuningan menyampaikan tudingan dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan sejumlah anggota DPRD Kuningan. Aktivis tersebut bahkan menyebut dugaan tindakan tidak bermoral itu tidak hanya melibatkan empat anggota dewan.
Ia mengklaim memiliki bukti atas tudingan yang disampaikannya. Namun, tudingan tersebut kemudian berujung pada langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan melalui somasi yang ditujukan kepada aktivis tersebut. Dalam proses hukum itu, pihak yang disomasi diminta mempertanggungjawabkan tuduhannya dan menunjukkan bukti yang diklaim dimilikinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....