DPRD Kuningan Sahkan LPJ APBD 2025, Banggar Bongkar 17 Temuan BPK
- 21 Jul 2026 07:22 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin, 20 Juli 2026. Meski seluruh fraksi menyatakan setuju, pengesahan disertai sejumlah catatan kritis dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E. Sementara nota hasil pembahasan Banggar disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD, Yaya, S.E., yang memaparkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Banggar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kuningan yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut mengembalikan status opini Kuningan menjadi WTP setelah pada tahun sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Namun, Banggar mengingatkan bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan tolok ukur bahwa tata kelola keuangan daerah telah sepenuhnya bebas dari kelemahan.
"Opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan ukuran bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya bebas dari kelemahan dan inefisiensi. Nyatanya, BPK masih mengungkap 17 temuan berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yaya.
Banggar mengungkap sejumlah temuan BPK yang masih harus ditindaklanjuti pemerintah daerah. Di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 37 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp1,02 miliar.
Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ditemukan penggunaan kas yang berasal dari Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3,17 miliar. Sementara di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp407,55 juta dinilai belum sesuai ketentuan karena bantuan tunai tidak seluruhnya disalurkan kepada korban bencana serta penggunaan BBM mobilisasi personel tidak sesuai kondisi riil.
Selain temuan BPK, Banggar juga mengkritisi perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menetapkan target pendapatan yang tidak sepenuhnya didasarkan pada potensi riil sehingga berdampak pada rendahnya tingkat realisasi.
Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,825 triliun, namun realisasinya hanya mencapai Rp2,641 triliun atau 93,50 persen. Sementara PAD terealisasi Rp379,88 miliar atau 79,30 persen dari target Rp479,04 miliar.
Banggar mencatat target Pajak Air Tanah dinaikkan sebesar 156,18 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 178,53 persen, serta Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar 419,55 persen. Namun, realisasi pada sebagian besar sektor tersebut tidak mencapai 60 persen dari target.
"Target yang disusun harus didasarkan pada potensi riil, bukan sekadar angka optimistis yang pada akhirnya sulit dicapai. Perencanaan seperti ini justru menurunkan kredibilitas pengelolaan APBD," kata Yaya.
Badan Anggaran (Banggar) menemukan terdapat 58 objek pajak reklame yang hingga kini belum dipungut pajaknya. Selain itu, Banggar juga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian pelaporan omzet oleh sejumlah wajib pajak restoran.
Perhatian Banggar turut tertuju pada sektor retribusi parkir. Dengan 208 titik parkir dan sekitar 800 juru parkir, target penerimaan sebesar Rp1 miliar hanya terealisasi Rp644 juta.
Berdasarkan perhitungan Banggar, rata-rata setoran yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp2.205 per juru parkir setiap hari. "Angka tersebut tentu sangat tidak logis jika dibandingkan dengan aktivitas parkir di lapangan. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius karena mengindikasikan masih adanya kebocoran potensi pendapatan daerah," ujarnya.
Banggar juga menilai struktur PAD masih didominasi retribusi pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah didorong mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lain, seperti sektor perdagangan, pariwisata, dan pemanfaatan aset daerah agar tingkat kemandirian fiskal meningkat.
Di sisi belanja, Banggar mencatat realisasi belanja daerah mencapai Rp2,696 triliun dari pagu Rp2,919 triliun. Namun, komposisi belanja masih didominasi belanja rutin birokrasi dibandingkan belanja modal yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Badan Anggaran (Banggar) menyoroti pembayaran gaji kepada ASN pensiun atas permintaan sendiri senilai Rp46,87 juta dan insentif pemungutan pajak yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp254,48 juta. Selain itu, Banggar menemukan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk iuran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, seluruh fraksi DPRD akhirnya menyatakan setuju Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., menegaskan seluruh rekomendasi DPRD harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
"APBD harus diorientasikan pada penyelesaian persoalan mendasar masyarakat, seperti penanggulangan kemiskinan, pengangguran, pelayanan kesehatan, serta perbaikan infrastruktur jalan. Pengelolaan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada pelaksanaan program rutin birokrasi, tetapi harus memberikan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Kuningan," kata Nuzul menegaskan.
Nuzul juga mengingatkan pemerintah daerah agar mengelola pinjaman secara hati-hati. Pasalnya, pada Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah menerima pinjaman sebesar Rp99 miliar dari Bank BJB yang harus dikelola secara prudent agar tidak membebani kemampuan fiskal daerah pada tahun-tahun mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....