Pembahasan Anggaran Alot, Tingkat Kehadiran Anggota DPRD Kuningan Disorot

  • 11 Sep 2026 22:20 WIB
  •  Cirebon
Poin Utama
  • Rapat Paripurna DPRD Kuningan pada 11 September 2026 mengalami penundaan karena persoalan kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditentukan.
  • Pembahasan perubahan APBD 2026 dan RAPBD 2027 berlarut-larut dengan adanya interupsi dan perdebatan mengenai validitas kehadiran anggota, hingga akhirnya agenda didiskors sebelum dilanjutkan.
  • Situasi ini mempertanyakan tingkat keseriusan anggota DPRD dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap agenda anggaran daerah yang sangat penting bagi masyarakat.

RRI.CO.ID, Kuningan - Rapat Paripurna yang semestinya membahas perubahan APBD 2026 dan RAPBD 2027 malah berlarut-larut akibat persoalan kehadiran anggota dewan pada Jumat, 11 September 2026, sempat diwarnai interupsi dan perdebatan mengenai terpenuhi atau tidaknya ketentuan kehadiran anggota DPRD. Persoalan tersebut bahkan membuat agenda harus diskors sebelum akhirnya diputuskan tetap dilanjutkan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih mendasar seberapa serius anggota DPRD menjalankan kewajibannya ketika agenda yang menyangkut anggaran daerah justru tersendat karena persoalan kehadiran. Pimpinan rapat, Dwi Basyuni Natsir, menyampaikan dalam daftar hadir tercatat 25 anggota tidak membubuhkan tanda tangan dengan berbagai alasan.

“25 anggota DPRD tidak menandatangani daftar hadir dengan alasan sakit, ada yang hadir di agenda bimtek partai serta izin lainnya,” ujar Dwi.

Persoalan kedisiplinan kemudian menjadi sorotan tajam dalam ruang paripurna. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rana Suparman, mempertanyakan keterlambatan pelaksanaan sidang yang baru dapat dimulai sekitar pukul 14.50 WIB.

Bagi Rana, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administratif. Kehadiran anggota DPRD berkaitan langsung dengan tanggung jawab politik yang dibebankan kepada mereka.

“Kalau gaji sampai Rp40 juta, jangan sampai kedisiplinannya seperti ini. Ini menyangkut perasaan rakyat,” kata Rana.

Baca juga: OPD Absen Paripurna, Wabup Kuningan: Mereka Kawal Bupati

Kritik itu semakin menukik ketika pembahasan bergeser pada definisi “hadir”. Rana menilai tanda tangan pada daftar hadir tidak otomatis membuktikan seorang anggota benar-benar mengikuti persidangan.

“Kehadiran itu harus dibuktikan secara fisik. Jangan hanya tanda tangan daftar hadir, kemudian meninggalkan ruang sidang,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: Gubernur Jabar Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-528 Kuningan

Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan lain: apakah kehadiran di atas kertas cukup untuk disebut menjalankan mandat sebagai wakil rakyat? Perdebatan mengenai hal itu membuat rapat kembali tersendat.

Sebagian fraksi meminta agenda dijadwal ulang, sementara fraksi lainnya berpandangan sidang masih dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan alasan ketidakhadiran anggota. Fraksi PDIP, Amanat Restorasi, dan Partai Persatuan Demokrat memilih meminta rapat dijadwal ulang.

Sebaliknya, Golkar, PKS, dan Gerindra menilai agenda tetap dapat diteruskan dengan mempertimbangkan kondisi anggota yang berhalangan, termasuk alasan medis. Pimpinan rapat bahkan sempat mempertimbangkan pemungutan suara untuk menentukan apakah sidang dilanjutkan atau ditunda.

Opsi itu akhirnya tidak ditempuh. Setelah mempertimbangkan kondisi yang ada, pimpinan DPRD akhirnya memutuskan rapat paripurna tetap berjalan.

Keputusan tersebut memang menyelamatkan agenda sidang. Namun, perdebatan yang menghabiskan waktu justru meninggalkan catatan yang lebih besar.

Ketika DPRD sedang membahas uang rakyat melalui perubahan APBD dan rancangan anggaran tahun berikutnya, persoalan kehadiran anggota masih harus menjadi perdebatan panjang.

Publik kini tidak hanya menunggu keputusan akhir yang dihasilkan dalam rapat paripurna. Mereka juga mulai mempertanyakan keseriusan serta kehadiran para wakil rakyat saat kepentingan daerah sedang dipertaruhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....