Fraksi PDI Perjuangan Tolak Retribusi Puskesmas Kuningan
- 22 Mei 2026 19:38 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam mengawal kepentingan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di lingkungan DPRD setempat.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kuningan, Rana Suparman. Pernyataan ini dikeluarkan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kuningan terkait penetapan Raperda PDRD.
Menurut Rana, fraksinya telah memberikan instruksi khusus sejak awal proses perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 menuju perda baru. Mereka meminta agar tidak ada penambahan objek pajak maupun retribusi yang berpotensi membebani masyarakat.
“Kami di Fraksi PDI Perjuangan sudah mengamanatkan untuk tidak menambah poin objek pajak atau objek retribusi. Kalaupun harus beradaptasi dengan regulasi di atasnya, selama penyesuaian itu bisa diturunkan angkanya agar tidak menjadi beban masyarakat, itu harus diperjuangkan,” ujar Rana di Gedung DPRD Kuningan, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menugaskan anggotanya yang berada di alat kelengkapan DPRD, yakni Feri Ariyanto dan Lia Yulia Ningsih. Tugas mereka adalah mengawal pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Panitia Khusus (Pansus).
Salah satu poin yang sempat menjadi sorotan tajam dalam pembahasan tersebut ialah munculnya usulan baru terkait retribusi. Usulan itu berupa penarikan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas sebesar Rp10 ribu bagi masyarakat pengguna layanan.
Rana menyebut Fraksi PDI Perjuangan menolak keras usulan penarikan retribusi kesehatan tersebut. Mereka terus mendorong agar layanan kesehatan dasar di tingkat Puskesmas tetap dapat diakses masyarakat secara gratis.
“Yang dikhawatirkan sebelumnya adalah munculnya poin retribusi kesehatan untuk Puskesmas sebesar Rp10.000. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menolak itu dan alhamdulillah, setelah melalui perjuangan diplomasi, poin tersebut dinolkan,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, tarif retribusi daerah yang akhirnya disepakati dalam Perda PDRD dinilai masih lebih rendah dibandingkan daerah lain. Besaran tersebut juga dipastikan tetap mengacu pada regulasi nasional, termasuk ketentuan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Rana memberikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan. Pihak eksekutif dinilai sangat kooperatif selama seluruh proses pembahasan produk hukum daerah tersebut berlangsung.
“Karena Pansus di DPRD ini sifatnya persetujuan bersama, kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman eksekutif yang sudah menjadi mitra yang baik. Mereka mau mengakomodir pemikiran kami sehingga pergantian perda ini tidak menjadi beban bagi masyarakat,” ucap mantan Ketua DPRD Kuningan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....