APBD 2026 Kuningan Terancam Tersendat karena Fiskal

  • 23 Agt 2025 09:40 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Kuningan : Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan pada Jumat (22/8/2025) resmi mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, dihadiri langsung Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, dan Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani. Dalam sambutannya, Bupati Dian menegaskan dokumen KUA-PPAS 2026 tidak boleh dipandang sebagai seremonial atau sekadar kumpulan angka, melainkan arah kebijakan pembangunan yang akan menyentuh masyarakat secara langsung.

“Dokumen KUA-PPAS 2026 ini bukan sekadar angka, melainkan arah kebijakan pembangunan yang harus menjawab kebutuhan masyarakat. Kami berkomitmen memastikan agar setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata,” tegas Dian.

Ia menambahkan, kondisi fiskal Kuningan saat ini jauh dari ideal. Pendapatan daerah terbatas, sementara kebutuhan publik terus meningkat. “Kita semua menyadari kondisi fiskal Kabupaten Kuningan masih terbatas, sementara permasalahan makin kompleks dan dinamis. Kita harus memastikan setiap rupiah benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat. Ikhtiar ini adalah jembatan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menekankan bahwa dokumen yang disepakati sudah melalui pembahasan panjang di tingkat komisi dan badan anggaran. “Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga APBD 2026 benar-benar dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif,” kata Nuzul.

KUA-PPAS 2026 menempatkan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan daya saing daerah sebagai prioritas. Namun sejumlah kalangan menilai tantangan terbesar justru pada keterbatasan ruang fiskal. Rasio ketergantungan pada dana transfer pusat masih tinggi, sementara pendapatan asli daerah (PAD) belum menunjukkan lompatan signifikan.

Kondisi ini dikhawatirkan membatasi ruang pemerintah daerah dalam mengeksekusi program prioritas. Keterbatasan anggaran berpotensi membuat program hanya berhenti pada tataran perencanaan, sementara realisasi di lapangan belum optimal.

Dengan disahkannya KUA-PPAS 2026, langkah berikutnya adalah penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) sebelum ditetapkan menjadi APBD definitif. Proses ini akan menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah dan DPRD dalam menerjemahkan janji kebijakan ke dalam program nyata.

Jika sinergi eksekutif dan legislatif mampu dijaga, KUA-PPAS 2026 bisa menjadi momentum untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Namun sebaliknya, bila pengelolaan fiskal tidak cermat, kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi dokumen rutin tanpa daya dorong yang berarti bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....