7 Pengedar Narkoba Dibekuk, Bupati Eman Tegaskan Perang Lawan Narkoba
- 30 Sep 2026 20:42 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika, obat keras terlarang, dan minuman keras yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan serta keresahan di tengah masyarakat.
Bupati Majalengka H. Eman Suherman mengatakan, selama sekitar dua bulan kepemimpinan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, jajaran kepolisian telah menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan fungsi perlindungan serta pengayoman masyarakat.
Menurut Eman, langkah preventif dan penindakan tegas diperlukan untuk menjaga Kabupaten Majalengka tetap kondusif, khususnya dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda.
"Apresiasi saya selaku pemerintah daerah karena beliau komitmen dan konsisten melaksanakan upaya preventif menjaga Majalengka dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Eman Suherman dalam konferensi pers, Rabu 30 September 2026
Bupati Eman menyoroti peredaran minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang yang disebutnya dapat menjadi pemicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Ia pun menyampaikan pesan tegas kepada pengguna maupun pengedar agar menghentikan aktivitas tersebut.
"Kepada pengguna, jangan coba-coba menggunakan kembali. Saatnya berhenti untuk selamanya. Kepada mereka yang suka mengedarkan juga berhenti," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir, yakni periode 14 hingga 29 September 2026, Satres Narkoba Polres Majalengka mengungkap lima perkara, terdiri atas empat kasus obat keras atau obat bebas terbatas dan satu kasus narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka laki-laki. Enam tersangka terkait perkara obat keras atau obat bebas terbatas, sementara satu tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan mencapai 4.575 butir obat keras atau obat bebas terbatas dan 3,8 gram sabu. Polisi mengungkap bahwa peredaran dilakukan menggunakan modus sistem tempel atau peta serta transaksi secara langsung atau COD.
Selain pengungkapan narkoba dan obat terlarang, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan 2.348 botol minuman keras ilegal, berdasarkan keterangan Bupati Majalengka.
Eman menegaskan, ketegasan aparat harus menjadi pesan bagi seluruh pihak yang masih terlibat dalam peredaran barang-barang tersebut.
"Kalau masih menjual minuman keras, pasti akan ditindak. Ini pesan moral yang harus ditangkap dan diingat," ujarnya.
Ia meyakini sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, tokoh agama, serta elemen masyarakat dapat memperkuat upaya menjaga Majalengka dari ancaman narkotika dan berbagai penyakit masyarakat.
Dengan penguatan sinergi tersebut, Pemkab Majalengka berharap upaya pemberantasan narkotika, obat terlarang, miras, serta berbagai bentuk gangguan ketertiban dapat dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....