2 Bulan Operasi, Polisi Gulung 29 Bandar Narkoba di Indramayu
- 24 Jul 2026 23:42 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu - Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi selama Juni hingga Juli 2026, polisi berhasil mengungkap 27 kasus dan mengamankan 29 tersangka di 16 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Mayoritas tersangka merupakan pengedar sabu, sementara sisanya terlibat kasus tembakau sintetis, obat keras tertentu, dan psikotropika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa : 233,7 gram sabu, 100,76 gram tembakau sintetis, 2.403 butir obat keras tertentu, 40 butir alprazolam, Ponsel, timbangan digital, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar. Sementara 4 orang yang berstatus pengguna akan menjalani proses melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan penanganan rehabilitasi.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya ." Ujar Kapolres Kamis 23 Juli 2026
Lebih lanjut Kapolres Indramayu menegaskan keseriusan memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu akan konsisten berkelanjutan tetap dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....