Bertani Ganja di Rumah, Pemuda Kuningan Berakhir di Penjara
- 16 Jul 2026 21:01 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuningan menangkap seorang buruh harian lepas berinisial IM (33 tahun), warga Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, setelah kedapatan menanam ganja di lantai dua rumahnya. Selain menyita dua batang tanaman ganja, polisi juga menemukan puluhan butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tanaman ganja yang sengaja dibudidayakan oleh pelaku.
"Tersangka I.M. kami amankan langsung di dalam rumahnya di wilayah Cilimus. Saat petugas naik melakukan penggeledahan ke lantai dua rumah tersebut, kami menemukan dua buah pot yang berisi pohon tanaman ganja hidup yang dirawat sendiri oleh pelaku," ujar Kapolres Kuningan, di Mapolres Kuningan, Kamis 16 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk merawat tanaman ganja, di antaranya satu botol pupuk kimia jenis MPK kristal, alat semprotan air, serta sebuah kaleng yang digunakan dalam proses perawatan tanaman.
Menurut Kapolres, temuan tersebut menunjukkan bahwa tanaman ganja itu bukan tumbuh secara alami, melainkan dibudidayakan secara sengaja oleh tersangka.
"Ini bukan tanaman liar yang tumbuh tidak sengaja. Tersangka memang berniat dan merawatnya secara sadar. Terbukti, anggota kami di lapangan menyita satu botol pupuk kimia jenis MPK kristal, alat semprotan air, hingga kaleng khusus yang diduga digunakan untuk mendukung proses perawatan tanaman ganja tersebut," katanya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kamar tidur tersangka di lantai bawah rumah. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 45 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari.
Kapolres menyebut pihaknya masih mendalami dugaan keterkaitan antara kepemilikan tanaman ganja dengan peredaran obat keras tersebut.
"Tersangka ini menjalankan modus ganda. Selain menanam ganja di lantai atas, di dalam kamarnya kami juga menemukan 45 butir obat keras jenis Tramadol. Pengakuannya masih kami dalami, apakah ganja ini dikonsumsi sendiri atau mulai dipasarkan bersamaan dengan obat-obatan keras tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum terkait kepemilikan obat keras ilegal.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menanam maupun memelihara tanaman ganja dalam bentuk apa pun karena memiliki konsekuensi hukum yang berat.
"Kami mengimbau keras kepada masyarakat, jangan sekali-kali mencoba menanam atau memelihara ganja, meskipun hanya satu pot dengan alasan iseng atau hiasan. Hukumannya sangat berat. Untuk kasus penanaman ganja ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....