Bermodal Cinta dan Wajah Menawan, Pria Bobol Pinjol Pacarnya di Majalengka
- 04 Jun 2026 15:30 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus asmara kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Seorang pria berinisial HDO diduga memanfaatkan hubungan percintaan untuk mengakses layanan pinjaman online (pinjol) milik kekasihnya tanpa izin hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp28 juta.
Kasus yang kini ditangani Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan personal, terutama yang berkaitan dengan akses data dan layanan keuangan digital.
Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berusia 22 tahun berinisial K, warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu terjadi secara bertahap sepanjang Mei 2026 saat korban menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto menjelaskan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban untuk memperoleh akses terhadap perangkat pribadi milik korban.
Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku sempat meminjam telepon genggam milik korban. Dari perangkat tersebut, pelaku diduga mengetahui kata sandi dan mengakses sejumlah layanan keuangan digital yang terhubung dengan identitas korban.
Pada 15 Mei 2026, pelaku diduga mencairkan dana sebesar Rp3 juta melalui salah satu layanan pinjaman digital milik korban. Dana yang masuk ke rekening korban kemudian diminta kembali oleh pelaku dengan alasan sebagai hasil penjualan sepeda motor miliknya.
"Dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun selama berpacaran, korban akhirnya mentransfer uang tersebut ke rekening yang dikendalikan pelaku," ujar IPTU Piki Krismanto, Kamis 4 Juni 2026.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Hasil penyelidikan mengungkap adanya sejumlah transaksi lain yang menyebabkan munculnya tagihan pinjaman digital dalam jumlah besar atas nama korban.
Kasus ini baru terungkap ketika korban melakukan pengecekan mutasi rekening dan tagihan pada sejumlah aplikasi keuangan digital yang dimilikinya. Saat itulah korban mengetahui adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan maupun digunakan secara pribadi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp28.012.176. Kerugian itu berasal dari berbagai transaksi dan kewajiban pembayaran yang muncul akibat dugaan akses ilegal terhadap akun keuangan digital milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam milik korban dan satu kartu ATM yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan," katanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal. Kepercayaan dalam hubungan pribadi tetap harus dibarengi kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi dan akses layanan keuangan digital.
Menurut IPTU Piki Krismanto, perkembangan teknologi saat ini turut membuka peluang munculnya berbagai modus kejahatan baru yang memanfaatkan kedekatan emosional korban.
"Modus asmara dengan memanfaatkan penampilan menarik dan kedekatan emosional kini menjadi salah satu cara yang kerap digunakan pelaku untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....