Operasi Pekat Polres Cirebon Kota Sita Ratusan Miras di Tengah Tani
- 12 Sep 2026 14:48 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Polres Cirebon Kota menyita 201 botol dan kemasan minuman keras dari sebuah toko di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Penyitaan dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Operasi tersebut dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. bersama personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, dan Sidokkes.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan di toko yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol. Barang yang ditemukan kemudian didata dan diamankan sebagai bagian dari proses penanganan hasil kegiatan kepolisian.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis dan merek minuman keras, di antaranya AO, Kolesom, Api, Anggur Merah, Singaraja, Paloma, Atlas, Heineken, Guinness, Draft Beer, Beer Bintang, Bintang Radler, Soju, Mixmax, hingga Smirnoff Ice.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany mengatakan, Operasi Pekat menjadi salah satu langkah kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras. Upaya tersebut juga dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Operasi Pekat ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat muncul akibat penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran dan konsumsi minuman keras perlu menjadi perhatian bersama karena konsumsi berlebihan dapat meningkatkan risiko berbagai persoalan sosial. Kondisi tersebut antara lain dapat memicu perilaku agresif, perkelahian, kekerasan, kecelakaan, hingga gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras, khususnya apabila keberadaannya berpotensi menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar,” katanya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyimpanan, penjualan, maupun peredaran minuman keras. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu petugas melakukan pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penjualan minuman keras yang dapat mengganggu masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 agar informasi yang disampaikan dapat segera diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....