Polres Majalengka Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sita 51 Gram Sabu dan 3.805 Obat Keras
- 27 Agt 2026 15:18 WIB
- Cirebon
RRI.CP.ID, Majalengka - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba dalam kurun dua pekan, periode 10 hingga 26 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita ribuan butir obat keras dan puluhan gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Majalengka.
Berdasarkan hasil pengungkapan, lima perkara tersebut terdiri atas tiga kasus peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar dan dua kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Lima tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki.
"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba dan obat keras di wilayah Majalengka," ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis 27 Agustus 2026
Lima kasus tersebut terungkap di sejumlah wilayah. Dua kasus terjadi di Kecamatan Lemahsugih, sedangkan masing-masing satu kasus terjadi di Kecamatan Jatiwangi, Kadipaten, dan Kecamatan Majalengka.
Polisi mengamankan tiga tersangka dalam perkara peredaran obat keras, yakni OL (47), FS (29), dan IM (21). Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pelaku dalam perkara peredaran sabu, yakni NN (21) dan FH (34).
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 3.805 butir obat keras atau obat bebas terbatas serta 51,05 gram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut sekaligus membongkar pola distribusi yang digunakan para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi dilakukan melalui sistem tempel atau menggunakan peta, serta dengan cara bertemu langsung atau sistem cash on delivery (COD).
Kapolres Majalengka menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras tanpa izin edar yang dapat mengancam generasi muda.
"Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang," tegasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Untuk perkara peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polres Majalengka memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai langkah menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....