Polres Majalengka Ungkap Empat Kasus Narkoba, Ratusan Obat Keras dan Sabu Disita

  • 15 Sep 2026 20:02 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Peredaran obat keras hingga narkotika jenis sabu masih menjadi perhatian serius jajaran Polres Majalengka. Dalam kurun dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dengan empat tersangka laki-laki.

Pengungkapan tersebut dilakukan selama periode 1 hingga 14 September 2026 di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka. Dari empat perkara yang diungkap, dua kasus terkait peredaran obat keras atau obat bebas terbatas, satu kasus narkotika jenis sabu, dan satu kasus tembakau sintetis.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Majalengka.

"Dalam dua pekan terakhir, kami mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dengan empat tersangka," ungkap AKBP M Aldy Sulaiman, Selasa 15 September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 761 butir obat keras atau obat bebas terbatas, 2,33 gram sabu, serta 80,53 gram tembakau sintetis sebagai barang bukti. Empat perkara tersebut masing-masing terungkap di Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing.

Empat tersangka yang diamankan yakni AP alias Apidin (27), yang diduga berperan sebagai pengedar obat keras, DS (26), terkait perkara sabu, SEM (25), terkait tembakau sintetis; serta CN (38) dalam perkara peredaran obat keras.

Polisi mengungkap, para pelaku menjalankan peredaran dengan sejumlah pola, di antaranya menggunakan sistem tempel atau map/peta serta transaksi secara langsung melalui pertemuan tatap muka atau cash on delivery (COD).

Khusus perkara obat keras, para tersangka dijerat ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya disebut mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, tersangka dalam perkara sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara hingga maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa peredaran obat keras maupun narkotika masih menjadi sasaran penindakan Satres Narkoba Polres Majalengka. Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan barang bukti ratusan butir obat keras, sabu, dan puluhan gram tembakau sintetis yang diamankan, langkah penindakan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Majalengka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....