Aksi Heroik Warga dan Polisi Gagalkan Curanmor di Majalengka
- 16 Feb 2026 10:54 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka – Hujan baru saja reda ketika malam di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, berubah tegang. Di bawah lampu jalan yang redup, sebuah upaya pencurian sepeda motor nyaris terjadi.
Namun keberanian warga yang dibantu kesigapan polisi menggagalkan aksi tersebut, berujung pada penangkapan pelaku curanmor asal Cirebon. Upaya pencurian itu terjadi pada Kamis malam 12 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Korban, Rizki Rahmat Wijaya, baru saja keluar rumah setelah hujan berhenti. Suasana yang semula sunyi mendadak terasa janggal ketika ia melihat sosok pria asing bersembunyi di balik sepeda motornya yang terparkir di pinggir gang.
Dalam sorot lampu yang samar, korban menangkap bayangan punggung dan kaki pria tersebut. Saat ditegur dengan teriakan keras, pelaku panik dan langsung melarikan diri. Teriakan korban memecah keheningan kampung, memicu refleks warga sekitar untuk ikut melakukan pengejaran.
Tak lama berselang, personel Polsek Sumberjaya yang sedang bertugas di lapangan menerima laporan warga dan bergerak cepat melakukan pengepungan. Aksi kejar-kejaran singkat itu berakhir ketika pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng, membenarkan penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial NA (21), pemuda asal Kabupaten Cirebon, yang diduga hendak membawa kabur satu unit Honda Vario milik korban.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, kunci kontak, serta STNK kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi usai hujan untuk melancarkan aksinya," ujarnya, Senin 16 Februari 2026
Di tempat terpisah, Kapolres AKBP Rita Suwadi mengapresiasi keberanian warga yang sigap membantu serta respons cepat anggotanya di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat Majalengka agar tetap waspada saat memarkir kendaraan, bahkan di depan rumah sendiri, guna mencegah peluang tindak kriminal.
Kini tersangka diamankan di Mapolsek Sumberjaya, Polres Majalengka, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....