Polres Majalengka Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Tersangka Diamankan

  • 08 Jun 2026 10:35 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah tersebut diambil untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman serius bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka. Tersangka tersebut berinisial W alias Iwwen (19), warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Menurut AKP Sigit Purnomo, penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas serta tindakan pengamanan yang dilakukan jajaran Polsek Sumberjaya.

Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di wilayah Desa Bongas Wetan dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Sigit Purnomo, Senin, 8 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan, Satres Narkoba Polres Majalengka menyita sebelas paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,2091 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

"Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang warna putih turut disita. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Satres Narkoba Polres Majalengka memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mendukung proses hukum.

"Kami juga tengah melakukan penelusuran jaringan peredaran guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Upaya ini termasuk memburu pemasok dan bandar utama di balik peredaran tembakau sintetis tersebut," kata AKP Sigit Purnomo.

Polres Majalengka berkomitmen penuh untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....