jelang HUT ke-81 RI, Polres Majalengka Kembali Sita 357 Botol Miras
- 17 Agt 2026 09:40 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras). Satuan Reserse Narkoba menyita ratusan botol minuman beralkohol.
Operasi tersebut digelar dengan menyasar peredaran minuman beralkohol dan mengantisipasi keberadaan minuman oplosan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, mengatakan operasi merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan tetap kondusif menjelang momentum perayaan HUT ke-81 RI.
"Operasi ini bekat adanya laporan masyarakat dan sekaligus untuk mengantisipasi minuman oplosan dan minuman beralkohol agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka," ujar AKP Sigit Purnomo, Minggu 16 Agutus 2026.
Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Raya Jatibarang-Kadipaten, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 357 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan minuman beralkohol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penertiban peredaran miras dilakukan kepolisian sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas, terlebih menjelang momentum perayaan kemerdekaan yang biasanya diwarnai berbagai kegiatan masyarakat.
Polres Majalengka memastikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat mencegah penyalahgunaan miras sekaligus menjaga rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Majalengka berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Operasi berlangsung aman dan lancar. Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....