Empat Pembobol Rumah Ditangkap, Aksi Terorganisir Terungkap di Majalengka
- 10 Agt 2026 17:21 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Sebuah rumah di kawasan Sindangkasih, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pernah menjadi sasaran aksi kejahatan terorganisir. Namun, waktu tak memberi ruang lama bagi para pelaku untuk bersembunyi.
Satu per satu jejak mereka dirangkai, hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut secara utuh. Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengungkapkan jajarannya telah mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.
"Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, dua orang berperan sebagai pengawas situasi, sementara dua lainnya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu," ujar AKBP Aldy dalam konferensi pers, Senin, 10 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait aksi pembobolan rumah yang terjadi pada 2 Juli 2026 di wilayah Kelurahan Sindangkasih. Dalam kejadian tersebut, pelaku menyasar rumah yang dalam kondisi kosong.
"Mereka membuka pagar yang tidak terkunci, lalu merusak pintu depan dan pintu kamar menggunakan obeng sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban," katanya.
Barang yang berhasil digondol pelaku di antaranya jam tangan mewah, logam mulia, cincin emas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk membobol rumah serta barang hasil kejahatan.
Dari hasil pengembangan, sejumlah uang tunai juga berhasil disita. Kapolres menambahkan, komplotan ini terdiri dari pelaku yang berasal dari dalam dan luar Jawa Barat.
Dua orang diketahui merupakan warga Jawa Barat. Sementara itu dua lainnya berasal dari luar daerah.
| Baca juga: Polres Majalengka Bekuk 2 Pelaku Begal Motor |
"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Majalengka. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. AKBP Aldy menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Angin.
Penegakan hukum ini, kata dia, sejalan dengan instruksi Kapolda Jawa Barat melalui program JAWARA (Jaga Rawat Jawa Barat). "Masyarakat kami imbau untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan," ujarnya menegaskan.
Di tengah upaya menjaga stabilitas keamanan, pengungkapan ini menjadi pesan tegas: ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit. Sementara aparat terus bergerak, memburu hingga ke titik terakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....