Polisi Bekuk Pelaku Tawuran Maut di Lohbener Indramayu
- 24 Jul 2026 23:47 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu-Tawuran antar remaja pecah di Jalan Raya Blok Cilempong, Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dalam peristiwa itu, seorang remaja meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan, insiden maut yang terjadi pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 03.24 WIB itu melibatkan dua kelompok remaja dari wilayah berbeda. Yakni, kelompok dari Desa Larangan dan kelompok dari Desa Arahan.
“Mereka saling menyerang dengan membawa berbagai jenis senjata tajam hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” ujar Fajar pada Jumat 24 Jumat 2026.
Korban meninggal dunia berinisial G (17 tahun), yang tercatat sebagai pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Korban merupakan warga Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil mengamankan dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaku utama yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial Y (16 tahun 4 bulan). Pelaku merupakan warga Desa Pabean Udik, Kecamatan Arahan.
| Baca juga: Polres Majalengka Bekuk 2 Pelaku Begal Motor |
Selain pelaku utama, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya karena kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam saat tawuran berlangsung. Yakni, W (20 tahun) dan S (18 tahun) warga Desa Arahan Kidul Kecamatan Arahan, serta K (19 tahun) warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.
“Ketiga tersangka tersebut kami proses karena kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Seluruhnya saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Fajar.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, sejumlah barang bukti senjata tajam berukuran ekstrem yang digunakan untuk menyerang korban, beberapa unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda PCX, pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian dan dokumen identitas.
Adapun barang bukti senjata tajam yang disita meliputi satu bilah pisau celurit panjang (BR), satu bilah pisau sabit bergagang stainless dengan panjang mencapai sekitar 180 sentimeter, satu bilah pisau celurit bergagang kayu sepanjang kurang lebih 80 sentimeter, serta satu bilah pisau gobang bergagang plastik sepanjang sekitar 60 sentimeter.
Atas kejadian itu, Fajar pun menyampaikan keprihatinan mendalam lantaran kasus kekerasan jalanan tersebut. Apalagi, kasus itu kembali melibatkan anak-anak di bawah umur dan berstatus pelajar.
Fajar pun mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, guru dan lingkungan sekitar, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, guru, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap aktivitas anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.
Fajar menambahkan, jajaran Polres Indramayu berkomitmen penuh untuk terus mengintensifkan langkah preventif maupun penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk kejahatan jalanan. Mulai dari tawuran, aksi begal, curas, curat, hingga curanmor.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....