Rugi Rp1,2 Miliar, Polresta Cirebon Ungkap Rentetan Kasus Kriminalitas Selama Juni

  • 03 Jul 2026 12:55 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon — Polresta Cirebon mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani sepanjang Juni 2026, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kekerasan seksual, penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja, hingga penggelapan pembayaran barang dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin 29 Juni 2026.

Berdasarkan informasi dari tribratanews.jabar.polri.go.id pada Selasa, 30 Juni 2026 Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan selama periode awal hingga akhir Juni 2026, jajarannya berhasil mengungkap lima kasus curanmor dengan mengamankan enam tersangka. "Selama periode awal hingga akhir Juni 2026, kami berhasil mengungkap berbagai perkara. Khusus untuk kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, tercatat ada lima perkara dengan enam orang tersangka yang berhasil diamankan," ujar Imara.

Kapolresta menjelaskan para pelaku curanmor menggunakan dua modus dalam menjalankan aksinya, yakni memakai kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan serta memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor. "Modusnya ada yang menggunakan kunci palsu, ada juga yang mengambil kendaraan dengan mudah karena pemiliknya lupa mencabut kunci dan membiarkannya tergantung di motor," kata Imara.

Selain kasus curanmor, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon juga mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus pertama melibatkan korban anak di bawah umur di Kecamatan Sumber yang diduga mengalami perbuatan cabul, sedangkan kasus kedua menimpa korban dewasa yang diduga direkam dan difoto tanpa persetujuan saat sedang membersihkan diri.

Polresta Cirebon juga menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri yang terjadi di salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Tersangka berinisial NS diduga menjanjikan pemberangkatan kerja kepada sekitar 40 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta, namun para korban tidak pernah diberangkatkan sesuai janji.

Selain itu, polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan pembayaran barang yang melibatkan tersangka berinisial AS. Tersangka diduga menerima pasokan barang secara utang dalam jumlah besar, tetapi tidak melunasi pembayaran sesuai kesepakatan sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperkuat penegakan hukum dan patroli untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan di sepeda motor serta lebih teliti sebelum mengikuti program penyaluran tenaga kerja agar tidak menjadi korban tindak kejahatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....