Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kabupaten Cirebon
- 12 Apr 2026 11:27 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap tiga kasus peredaran obat keras ilegal dalam satu malam di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu, 11 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta ratusan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat keras ilegal. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Tersangka HS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000.
Sementara tersangka A diamankan di pinggir Jalan Pantura Desa Gempol dengan barang bukti 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Adapun tersangka AMM ditangkap di halaman rumahnya dengan barang bukti puluhan butir obat serta uang tunai Rp8.250.000.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, 506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai total senilai Rp8.730.000, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” ucapnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal. Ia juga meminta masyarakat memanfaatkan Layanan Call Center 110 agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Berdasarkan Rilis Humas Poresta Cirebon
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....