Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus Kriminal dan Amankan 14 Tersangka

  • 22 Mei 2026 13:55 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana di Kabupaten Cirebon. Polisi mengamankan 14 orang tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini.

Pengungkapan kasus tersebut mencakup kejahatan jalanan, pembobolan toko, hingga tindak kekerasan seksual. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menekan angka kriminalitas daerah.

Hasil pengungkapan kasus dipaparkan langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolresta Cirebon pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto saat memberikan keterangan kepada media. Hadir pula Kasat Reskrim Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan menjadi kasus paling dominan yang berhasil diungkap. Polisi mencatat ada empat perkara curas dengan penangkapan lima orang tersangka.

Para pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Beber, Sumber, dan juga Kecamatan Babakan. Modus mereka adalah memepet korban di jalan sepi lalu merampas motor.

“Belasan tersangka yang kami amankan ini terlibat dalam berbagai modus kejahatan, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban umum di jalanan hingga kejahatan berat yang merugikan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia. Kami pastikan setiap kasus ditangani secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Polisi juga berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah minimarket Alfamart di wilayah Arjawinangun. Aksi kejahatan tersebut dilaporkan telah menyebabkan kerugian materi mencapai Rp24,7 juta.

Tersangka pembobolan bangunan berinisial SY ditangkap oleh petugas kepolisian setelah penyelidikan. Pelaku beraksi dengan memanjat dan merusak atap sebelum akhirnya menjebol brankas.

Satreskrim Polresta Cirebon turut membongkar sindikat penadahan kendaraan bermotor di wilayah Kaliwedi. Dua orang tersangka berinisial RI dan AR berhasil diamankan petugas.

Keduanya diduga memodifikasi nomor rangka serta nomor mesin kendaraan hasil curian mereka. Hal itu dilakukan agar kendaraan tampak legal saat dijual kembali nantinya.

Dari pengembangan kasus penadahan tersebut polisi berhasil menyita 14 unit sepeda motor. Sementara total kendaraan dari berbagai kasus yang diamankan mencapai 23 unit motor.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengecek ke Mapolresta Cirebon. Warga diminta membawa dokumen asli berupa BPKB dan STNK kendaraan.

Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses penahanan di markas komando. Mereka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi sesuai jenis tindak pidana masing-masing. Polisi memastikan akan terus meningkatkan kegiatan patroli demi menjaga keamanan lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....