Polres Indramayu Ringkus Sembilan Pelaku Curanmor yang Meresahkan

  • 05 Jun 2026 20:38 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Polres Indramayu berhasil meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. Keberhasilan tersebut dicapai petugas kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan. Laporan tersebut merujuk dari enam laporan polisi di sejumlah wilayah hukum Polres Indramayu.

“Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka yang seluruhnya merupakan warga Indramayu,” ujar AKBP Fajar Gemilang, Jumat, 5 Juni 2026. Para tersangka curanmor yang ditangkap petugas tersebut diketahui memiliki rentang usia antara 18 hingga 37 tahun.

Adapun enam lokasi kejadian perkara tersebar di wilayah Kecamatan Terisi, Sukra, dan Sukagumiwang. Selain itu, aksi pencurian juga dilakukan di wilayah Kecamatan Jatibarang, Lelea, serta Widasari.

Kapolres menyebut dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui tidak segan-segan menggasak motor terparkir. Mereka membobol kendaraan sasaran menggunakan kunci palsu serta kunci letter T untuk merusak kunci kontak.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor dan lima buah kunci kontak. Polisi juga menyita dua set kunci T, enam buku BPKB, pakaian, serta rekaman CCTV.

Pada kesempatan yang sama, Polres Indramayu turut mengembalikan kendaraan hasil curian kepada pemilik sah. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres kepada salah satu korban di Mako Polres Indramayu.

“Hari ini secara simbolis kami kembalikan kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya,” kata AKBP Fajar Gemilang. Langkah ini adalah komitmen untuk menindak tegas pelaku serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....