Baru 5 Bulan, Kasus Obat Keras di Majalengka Tembus 14 Perkara

  • 25 Mei 2026 20:03 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mencatat sebanyak 14 penanganan perkara penyalahgunaan obat keras berbahaya sepanjang Januari hingga Mei 2026, terdiri dari sembilan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan lima perkara yang masih dalam proses prapenuntutan. Data tersebut disampaikan dalam Dialog Luar Studio bertema Waspada Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya di Masyarakat dan Upaya Penegakannya di Aula Kejari Majalengka, Selasa, 26 Mei 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Heri Joko Saputro, SH., MH., menjelaskan, hingga bulan Mei 2026 pihaknya telah menyelesaikan sejumlah perkara penyalahgunaan obat keras yang diputus pengadilan. Sementara itu, terdapat lima perkara lain yang masih diteliti kelengkapan unsur pidana dan alat buktinya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.“Sampai dengan bulan Mei ini yang putus ada sekitar sembilan, nah yang proses prapenuntutan ada lima, kami baru proses untuk diteliti apakah unsur yang disangkakan dan alat bukti sudah atau belum,” ujarnya kepada RRI.

Ia menerangkan, proses hukum perkara pidana di kejaksaan dimulai setelah berkas hasil penyidikan diterima dari aparat penyidik, kemudian diteliti sebelum masuk tahap penuntutan. Menurutnya, keputusan akhir perkara tetap berada di tangan hakim melalui proses persidangan di pengadilan.“Kami ini melimpahkan ke pengadilan, barulah hakim memproses, mengatur jadwal persidangan, dan memutus perkara itu,” katanya.

Data Kejari Majalengka menunjukkan tren penanganan perkara obat keras sempat menurun dalam beberapa tahun terakhir, yakni 26 perkara pada 2024 dan 18 perkara pada 2025. Namun, jumlah kasus pada awal 2026 dinilai perlu diwaspadai karena baru memasuki lima bulan pertama sudah tercatat 14 perkara dalam berbagai tahapan hukum.

Menurut Heri, kondisi tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena penyalahgunaan obat keras berbahaya masih ditemukan di tengah masyarakat. Penanganan perkara juga dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Melalui dialog tersebut, Kejari Majalengka mengingatkan pentingnya peran masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan obat keras tanpa izin, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum guna menekan peredarannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....