Polres Majalengka Tetapkan Pelaku KDRT di Kadipaten sebagai Tersangka

  • 23 Mei 2026 10:58 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Tangis dan trauma mendalam menyelimuti sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kondisi memprihatinkan ini mencuat ke permukaan setelah terjadinya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bergerak cepat dengan resmi menetapkan seorang pria berinisial RH (34) sebagai tersangka pada Jumat, 22 Mei 2026. Warga Desa Kadipaten tersebut diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri yang berinisial FAA (34).

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik setelah korban dilaporkan mengalami luka fisik yang sangat serius. Akibat tindakan penganiayaan tersebut, korban FAA bahkan harus menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD Cideres.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum. Pihaknya memastikan tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan keluarga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Proses hukum ini berjalan secara objektif berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh korban sejak Februari 2026 lalu.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Udiyanto saat memberikan keterangan pers, Sabtu, 23 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa kelam tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman mereka. Insiden bermula saat tersangka RH baru saja pulang bekerja dan langsung memarahi anak ketiga mereka yang sedang tantrum.

Melihat anaknya diperlakukan secara kasar, korban FAA kemudian berusaha menegur tindakan sang suami. Namun, teguran tersebut justru memicu pertengkaran hebat dan menyulut emosi tersangka hingga situasi menjadi tidak terkendali.

Ketegangan semakin memuncak saat korban meminta suaminya tersebut untuk segera keluar dari dalam rumah. Dalam kondisi emosi yang meluap, tersangka diduga meludahi korban sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan secara brutal di dalam kamar.

Pihak penyidik mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengunci pintu kamar dan mengeluarkan anak-anak mereka dari rumah. Setelah situasi sepi, tersangka diduga langsung membanting, menampar, memukul, menjambak, mencekik, hingga menyundul wajah korban.

"Tidak berhenti di situ, korban juga diduga sempat ditendang hingga mengalami luka fisik cukup serius. Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan penanganan medis intensif di RSUD Cideres," kata AKP Udiyanto menambahkan.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Majalengka demi kelanjutan proses hukum. Kepolisian menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap kasus KDRT guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....