Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Puluhan KWH Meter di Eks Kantor PLN Majalengka

  • 22 Mei 2026 13:45 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Aksi pencurian di bangunan eks kantor PT PLN (Persero) lama di wilayah Majalengka berakhir di tangan aparat kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, berhasil membekuk seorang pria yang diduga membobol gedung kosong dan menggondol puluhan unit KWH meter.

Pelaku berinisial W (46), seorang buruh tani asal Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diamankan polisi pada Jumat, 22 Mei 2026. Ia diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di area eks kantor PLN yang berada di Jalan KH Abdul Halim No. 402, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen tegas Polres Majalengka dalam memberantas aksi kriminalitas. Langkah ini dilakukan untuk menekan kejahatan konvensional yang merugikan masyarakat, instansi pemerintah, dan BUMN.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Menurutnya, aksi pelaku dilakukan dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB dan kembali beraksi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pelaku memanfaatkan kondisi bangunan eks kantor yang sudah tidak aktif. Ia masuk melalui pintu samping yang rusak, lalu menuju area belakang yang terbuka untuk mengambil puluhan KWH meter yang tersimpan di dalam karung," ujar Iptu Piki Krismanto, Jumat, 22 Mei 2026

Dalam aksinya, pelaku diketahui menggasak sedikitnya 84 unit KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek. Barang hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Kasus pencurian itu akhirnya terungkap setelah pihak PT PLN (Persero) melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tak membutuhkan waktu lama, aparat akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 28 unit KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang belum sempat dijual.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan satu helai jaket yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor berikut kunci kontak asli yang digunakan sebagai sarana operasional pencurian. "Barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus ini," kata Kapolsek.

Akibat aksi pencurian tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp25.704.000. Kini tersangka W harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....