Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Pengrusakan dan Pencurian
- 11 Mei 2026 19:30 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus enam pelaku pengrusakan dan pencurian yang terjadi di Pandesan, Kelurahan Pekalangan, Kota Cirebon. Dari enam pelaku, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan pencurian.
Sebelumnya, beredar video puluhan berandalan motor ribut dengan warga Pandesan pada Minggu, 3 Mei 2026. Dalam video tersebut, mereka mengejar salah satu warga serta melakukan pengrusakan dan pencurian di tempat usaha korban.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fadlillah mengatakan, dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS (44) dan VSA (23). Kedua tersangka terbukti melakukan pengrusakan toko dan mencuri sejumlah barang yang ada di dalamnya.
“Sudah kami amankan kini tengah dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Cirebon Kota,” ujar AKBP Eko saat konferensi pers pada Senin, 11 Mei 2026. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi tersebut.
Masih kata AKBP Eko, kejadian bermula saat berandalan motor berkumpul di sekitar Stadion Bima. Saat melakukan siaran langsung di media sosial, mereka ditantang oleh kelompok rivalnya.
Geng motor tersebut kemudian melakukan konvoi keliling Kota Cirebon untuk mencari rival yang menantang melalui media sosial. “Nah Ada sebanyak 50 orang yang ikut dalam konvoi tersebut keliling Kota Cirebon mencari rivalnya yang menantang di live medsos,” ucapnya.
| Baca juga: Polres Majalengka Bekuk 2 Pelaku Begal Motor |
Saat di perjalanan, konvoi motor berhenti setelah melihat korban mengenakan baju salah satu berandalan motor yang menjadi rival mereka. Pelaku kemudian mengejar korban hingga masuk ke dalam gang.
Kesal karena buruannya kabur, pelaku melakukan pengrusakan toko dan mencuri barang dagangan milik korban. “Korban lari karena takut jadi sasaran konvoi berandalan motor. Meski berhasil kabur, toko dan barang dagangannya jadi korban,”ujarnya memaparkan.
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan tongkat baseball, sangkur, jaket berandalan motor, dan barang hasil curian. Pelaku terancam Pasal 262 KUHP tentang pencurian atau pengrusakan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang sudah menganggu kondusivitas Kota Cirebon,” katanya. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aksi berandalan motor yang meresahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....